Sabtu, 27 Februari 2021

 

PENGELOLAAN RISIKO SUKU BUNGA PADA BANK SYARIAH

Oleh: Kelompok IX ( Ika – Bambang – Ikhsanti)

 

Untuk mencapai tujuan usaha dan menjalankan operasionalnya, bank perlu mencari keseimbangan antara bisnis, operasional dan manajemen risiko yang optimal. Pengelolaan risiko menjadi penting, agar bank tidak terperangkap pada berbagai bisnis yang memiliki margin tinggi namun juga risiko yang tinggi.

Risiko menurut Bank Indonesia (PBI nomor 5/8/PBI/2003), adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa (events) tertentu. Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang dapat diperkirakan (expected) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unexpected) yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank [1].

Salah satu risiko yang ada adalah risiko pasar, yaitu risiko perubahan harga pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk transaksi derivatif.

Risiko pasar dapat terjadi pada aktivitas fungsional bank seperti kegiatan treasury (trading book) dan aktivitas intervensi dalam bentuk surat berharga, termasuk perkreditan (banking book).

Secara umum faktor risiko pasar dibagi menjadi 4 kategori, yaitu:

·         Risiko Suku Bunga (interest rate risk)

·         Risiko Nilai Tukar (foreign exchange risk)

·         Risiko Harga Ekuitas atau Saham (equity risk)

·         Risiko Harga Komoditas (commodity risk)

Banking Book& Risiko Suku Bunga

Sebagai lembaga intermediary, bank syariah mengumpulkan dana masyarakat dan menyalurkan pembiayaan maupun menginvestasikan dalam bentuk aset keuangan.

Aktivitas ini disebut aktivitas banking book. Dengan posisi ini, mengakibatkan bank memiliki eksposur kepada risko suku bunga, risiko nilai tukar dan risiko lainnya.

Bicara mengenai risiko suku bunga, artinya kita harus melihat perubahan pada neraca. Neraca pada sebuah bank memperlihatkan nilai aset dan kewajiban serta kepemilikan/atau ekuitas yang dimiliki dengan hubungan sebagai berikut: 

ASET = KEWAJIBAN + EKUITAS

Aset & kewajiban serta ekuitas bank dapat dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

ASET

KEWAJIBAN & EKUITAS

Kas & setara kas

Dana masyarakat: tabungan, giro dan deposito

Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan

Utang antar bank/jangka pendek:FTE

Aset investasi

Utang jangka panjang (> 1 tahun) -> obligasi yang diterbitkan

Aset lainnya seperti kantor, tanah dan bangunan

Modal: Obligasi subordinasi yang diterbitkan, laba, saham dan cadangan

Aktivitas, Kontrak dan Akad

Dalam menjalankan aktivitasnya sebagai lembaga intermediary, bank syariah menerapkan prinsip syariahdimana setiap term & conditionnya diikat dalam bentuk akad yang disepakati kedua belah pihak.

Dalam menentukan akad yang akan digunakan, kita melihat dari kontrak itu sendiri. Apakah kontrak tersebut merupakan kontrak bisnis/profit atau non-profit. Bila melihat dari gambar di bawah ini, kontrak yang sifatnya profit akan menggunakan akad Tijaroh, yang kemudian dibagi lagi menjadi 1 bagian yaitu:

a.       Natural Certainty Contracts (NCC), adalah kontrak yang dilakukan oleh kedua belah pihak untuk saling mempertukarkan asset yang dimiliki. Karena sifatnya adalah pertukaran maka di awal akad sudah ditetapkan dengan pasti jumlah, mutu, harga dan waktu delivery-nya. Sehingga tipe kontrak ini menawarkan return yang tetap dan pasti. Contoh kontrak ini adalah jual-beli, sewa-menyewa dengan akad yang digunakan diantaranya Murabahah, Salam, Istisna.

b.      Natural Uncertainty Contracts (NUC), adalah kontrak yang terjadi jika pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya menjadi satu kesatuan, dan kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk mendapatkan keuntungan. Karena keuntungan dan kerugian ditanggung bersama, maka kontrak ini tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dalam jumlah maupun waktunya. Contoh kontrak ini adalah kontrak dengan bagi hasil, akad yang digunakan diantaranya adalah Mudharabah, Musyarakah.

Sedangkan dari sisi kontrak non-profit, salah satunya adalah akad Wadiah dengan contoh produk pada bank syariah adalah tabungan dan giro.

Tingkat Imbal Hasil

Pada kontrak dengan tipe NUC, jenis pola bagi hasil yang bisa diterapkan dalam menentukan berapa bagian yang diperoleh adalah dengan [a] profit sharing dan [b] revenue sharing. Di perbankan syariah system bagi hasil yang diterapkan adalah sistem bagi hasil dengan revenue sharing. Artinya bila bank berperan sebagai pengelola, maka biaya ditanggung oleh bank. Sedangkan jika bank berperan sebagai pemilik dana, maka biaya dibebankan pada pihak pengelola dana.

Menurut Antonio (2001), faktor yang mempengaruhi bagi hasil terdiri dari:

1.       Faktor Langsung

a.      Investment rate

b.      Jumlah dana yang tersedia

c.       Nisbah bagi hasil (profit sharing ratio)

2.       Faktor Tidak Langsung

a.       Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya Mudharabah

b.      Kebijakan akuntansi (prinsip dan metode akuntansi)

 

Pengukuran, Pemantauan dan Pengendalian Risiko Suku Bunga Pada Banking Book

Melihat dari aktivitas, tipe kontrak dan produk yang ada pada Perbankan Syariah, maka perubahan suku bunga baik naik ataupun turun akan mempengaruhi nilai aset dan kewajiban yang akhirnya akan mempengaruhi profit dari perusahaan.

 

Lalu bagaimana perbankan syariah mengantisipasinya, hal-hal apa sajakah yang harus diperhatikan dan strategi apa yang dapat dilakukan?

 

A.      Identifikasi Risiko

Identifikasi risiko pasar banking book dapat dilakukan melalui:

o   Neraca Bank , dimana ASET = KEWAJIBAN + EKUITAS

Dengan melakukan ALMA (Asset & Liabilities Management), proses PDCA terhadap pengelolaan aset dan kewajiban untuk mengeliminasi risiko-risiko yang ada untuk mencapai tujuan tertentu, dengan pengelompokan sebagai berikut di bawah ini.

o   Net Interest Margin (NIM), dimana NIM = Income – Biaya bagi hasil

Dilakukan untuk mengidentifikasi risiko tingkat imbal hasil dari aktivitas transaksi dengan bagi hasil, yaitu dengan menghitung nilai NIM.

o   Risiko Suku Bunga (Banking Book)

Potensi penurunan pendapatan atau nilai ekonomi dari modal suatu bank, karena pengaruh perubahan tingkat bunga. Mismatch maturity/repricing date antara RSA dan RSL.

[RSA] Rate Sensitive Asset, yaitu aset produktif yang dipengaruhi pergerakan suku bunga.

[RSL] Rate Sensitive Liabilities, yaitu Kewajiban dimana bunga yang harus dibayar tergantung suku bunga pasar.

B.      Pengukuran Risiko Suku Bunga

Di Chapter 10 – Managing Interest – Rate Risk pada buku “The Economics of Money, Banking, and Financial Markets”, edisi 10 [2], pengukuran risiko suku bunga bisa dilakukan dengan melakukan pendekatan:

·                     Gap Analysis dengan melakukan Repricing Gap, yaitu menghitung selisih antara

jumlah RSA dan RSL yang jatuh tempo, atau bunga dapat berubah (reprice), dalam periode tertentu.

Repricing Gap = RSA – RSL

[+] Gap, berarti RSA > RSL, aset lebih cepat dilakukan reprice dibandingkan liabilities.

[-] Gap, berarti RSL > RSA, aset lebih lambat dilakukan reprice dibandingkan liabilities.

Gap yang dihasilkan bila dikalikan dengan perubahan suku bunga yang diasumsikan, akan menghasilkan nilai estimasi perubahan pendapatan suku bunga bersih, NII (Net Interest Income). Dampak dari risiko suku bunga terhadap aktivitas banking book diukur dari penurunan pendapatan suku bunga bersih, NII.

GAP * Δ suku bunga = ΔNII

 

Analisis ini mudah dipahami dan dibuat, namun ada beberapa keterbatasan karena tidak semua aset dan kewajiban memiliki suku bunga tetap dan memiliki jangka waktu yang sama.

Dalam buku “The Economics of Money, Banking, and Financial Markets”, edisi 10 [2], metode Gap Analysis bisa disempurnakan dengan 2 cara, yaitu:

1.       Pendekatan jatuh tempo (maturity bucket approach), dimana pengukuran dibagi menjadi beberapa sub interval jatuh tempo. Sehingga dengan pendekatan ini, efek perubahan selama periode beberapa tahun bisa dihitung.

2.       Analisis kesenjangan (standardized gap analysis), dengan menjelaskan tingkat sensitivitas yang berbeda untuk aset dan kewajiban yang memiliki suku bunga sensitive.

·                     Duration Analysis, dengan memeriksa sensitivitas nilai pasar dari total aset dan kewajiban bank terhadap perubahan suku bunga. Analisa ini menggunakan pendekatan “Macaulay’s concept of duration” yang mengukur masa pakai rata-rata aliran pembayaran sekuritas.

Analisis ini berguna karena memberikan perkiraan yang baik untuk sensitivitas nilai pasar terhadap perubahan tingkat bunganya.

Duration analysisà [MD] * suku bunga pasar

Contoh:

 

Assets

Liabilities

Item

Pembiayaan KPR (100M)

DPK (90 M)

Modal (10 M)

Interest Rate

Fix rate 9%

Biaya 6%

Modified duration [MD]

5

2

Perubahan suku bunga

Naik 1%

Naik 1%

Maka:

Nilai pasar turun (duration analysis) %

5 * 1% = 5%

2 * 1% = 2%

Nilai pasar turun menjadi

100 M * 5% = 5 M

90 M * 2% = 1,8 M

Sehingga Nilai berubah menjadi

95M

88,2 M

Sehingga neraca bank akan menjadi:

Assets

Liabilities

KPR

95 M

DPK

88,2 M

 

 

Modal

6,8 M

Total

95 M

 

95 M

 

Dengan demikian terlihat bahwa karena bank mempunyai duration positif, maka bila suku bunga pasar naik, nilai pasar modal akan menurun dari 10 M menjadi 6,8 M.

C.      Pengendalian Risiko Suku Bunga

Untuk mencapai tujuan strategik, bank dapat melakukan:

·                     Menentukan ekspektasi perubahan suku bunga dalam periode yang telah ditentukan

·                     Menganalisis gap pada neraca dan laba/rugi dengan menentukan keselarasan gap dengan estimasi perubahan suku bunga.

·                     Atau melakukan beberapa strategi dengan cara antara lain:

1.       Strategi Aktiva (assets)

Contoh penerapan strategi aktiva pada bank konvensional

Asumsi Suku Bunga Naik

Asumsi Suku Bunga Turun

Bank mengupayakan repricing gap berkurang atau menjadi positif

Bank mengupayakan repricing gap menjadi negative, karena posisi ini memberikan keuntungan bagi bank dari kenaikan NII

Hal yang dilakukan , meningkatkan exposure RSA, antara lain

Hal yang dilakukan , menurunkan exposure RSA, antara lain

·     Lebih banyak ekspansi pembiayaan yang berbungan floating

·    Menjual sekuritas jangka pendek yang floating

·     Meningkatkan adjustable rate pembiayaan & investasi dengan bunga berdasarkan base-rate (indeks) yang cepat berubah

·    Dari sisi kredit, bank dapat melakukan

-          Memperbanyak kredit dengan bunga fixed

-          Mengurangi adjustable-rate loan

-          Investasi obligasi dengan fixed rate

·     Menjual existing fixed-rate securities jangka panjang/menengah

·    Membeli sekuritas jangka panjang dan menengah dengan bunga tetap

 

Namun bila bank lebih banyak memiliki liabilities yang sensitive rate dibandingkan dengan assets yang memiliki sensitive rate, maka disarankan untuk tidak melakukan sesuatu action.

2.       Strategi Pasiva (liabilities)

Contoh penerapan strategi pasiva pada bank konvensional

Asumsi Suku Bunga Naik

Asumsi Suku Bunga Turun

Bank mengupayakan repricing gapdiupayakan positif dengan mengurangi eksposur dengan menurunkan RSL.

Bank mengupayakan mengurangi eksposur untuk menghindari kerugian

Hal yang dilakukan antara lain :

·     Menerbitkan surat utang jangka menengah dan panjang dengan bunga tetap

·    Menerbitkan obligasi dengan suku bunga floating

·     Mempromosikan deposito jangka panjang dengan bunga lebih menarik daripada deposito jangka pendek

·    Mempromosikan produk dana jangka pendek dengan bunga floating

·     Mempromosikan tabungan yang dibekukan dalam jangka waktu tertentu dengan memberikan hadiah dsb.

 

 

3.       Strategi off balance sheet atau derivative

Dengan melakukan hedging dengan esensi mengurangi risiko suatu transaksi dapat dilakukan dengan melakukan transaksi lain yang berlawanan untuk meng-offset risiko.

Instrumen derivatif yang digunakan untuk pengelolaan risiko suku bunga yaitu, forwards (FRA), futures, options dan swaps (IRS).

Strategi off balance sheet, adalah kegiatan yang melibatkan perdagangan instrument keuangan dan penghasilkan pendapatan dari biaya dan pinjaman penjualan, aktivitas yang mempengaruhi keuntungan bank tetapi tidak muncul di neraca bank. Frederic S. Mishkin (2013), dalam bukunya menyatakan bahwa pendapatan dari aktifitas ini dalam persentase aset hampir mencapai dua kali lipat sejak 1980.

Dengan melakukan identifikasi, pengukuran risiko atas suku bunga baik secara berkala dengan melakukan PCDA dan analisis gap serta durasi, diharapkan bank bisa mengeliminasi risiko atas kenaikan atau penurunan suku bunga atas aset dan kewajiban yang memiliki sensitivitas suku bunga dan jangka waktu yang beragam.

Daftar Pustaka

[1] Ikatan Bankir Indonesia, Manajemen Risiko 1 – Modul Sertifikasi Manajemen Risiko Tingkat I, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, cetakan kelima, 2019)

[2] Frederic S. Mishkin, The Economics of Money, Banking and Financial Markets, 2013

[3] Muhamad, Lembaga Perekonomian Islam, (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2017)

 

Lampiran – Glosarium

 

Oleh Kelompok IX

1.       Ika Laily Agustiyanti - 1961101013

2.       Bambang Priambodo - 1961101012

3.       Ikhsanti Fitri Khairunnisah – 1961101010

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar