PENGELOLAAN RISIKO SUKU BUNGA PADA
BANK SYARIAH
Oleh: Kelompok IX ( Ika – Bambang –
Ikhsanti)
Untuk mencapai tujuan usaha dan menjalankan
operasionalnya, bank perlu mencari keseimbangan antara bisnis, operasional dan
manajemen risiko yang optimal. Pengelolaan risiko menjadi penting, agar bank
tidak terperangkap pada berbagai bisnis yang memiliki margin tinggi namun juga
risiko yang tinggi.
Risiko menurut Bank Indonesia (PBI nomor 5/8/PBI/2003),
adalah potensi kerugian akibat terjadinya suatu peristiwa (events) tertentu.
Risiko dalam konteks perbankan merupakan suatu kejadian potensial, baik yang
dapat diperkirakan (expected) maupun yang tidak dapat diperkirakan (unexpected)
yang berdampak negatif terhadap pendapatan dan permodalan bank [1].
Salah satu risiko yang ada adalah risiko pasar, yaitu
risiko perubahan harga pada posisi neraca dan rekening administratif termasuk
transaksi derivatif.
Risiko pasar dapat terjadi pada aktivitas fungsional
bank seperti kegiatan treasury (trading book) dan aktivitas intervensi
dalam bentuk surat berharga, termasuk perkreditan (banking book).
Secara umum faktor risiko pasar dibagi menjadi 4
kategori, yaitu:
·
Risiko Suku Bunga (interest
rate risk)
·
Risiko Nilai Tukar (foreign
exchange risk)
·
Risiko Harga Ekuitas
atau Saham (equity risk)
·
Risiko Harga Komoditas (commodity
risk)
Banking Book& Risiko Suku Bunga
Sebagai lembaga intermediary, bank syariah
mengumpulkan dana masyarakat dan menyalurkan pembiayaan maupun menginvestasikan
dalam bentuk aset keuangan.
Aktivitas ini disebut aktivitas banking book.
Dengan posisi ini, mengakibatkan bank memiliki eksposur kepada risko suku
bunga, risiko nilai tukar dan risiko lainnya.
Bicara mengenai risiko suku bunga, artinya kita harus
melihat perubahan pada neraca. Neraca pada sebuah bank memperlihatkan nilai
aset dan kewajiban serta kepemilikan/atau ekuitas yang dimiliki dengan hubungan
sebagai berikut:
ASET = KEWAJIBAN +
EKUITAS
Aset & kewajiban serta ekuitas bank dapat dibagi
menjadi beberapa kategori, yaitu:
ASET |
KEWAJIBAN &
EKUITAS |
Kas & setara kas |
Dana masyarakat:
tabungan, giro dan deposito |
Penyaluran dana dalam
bentuk pembiayaan |
Utang antar
bank/jangka pendek:FTE |
Aset investasi |
Utang jangka panjang
(> 1 tahun) -> obligasi yang diterbitkan |
Aset lainnya seperti
kantor, tanah dan bangunan |
Modal: Obligasi
subordinasi yang diterbitkan, laba, saham dan cadangan |
Aktivitas, Kontrak dan Akad
Dalam menjalankan aktivitasnya sebagai lembaga
intermediary, bank syariah menerapkan prinsip syariahdimana setiap term
& conditionnya diikat dalam bentuk akad yang disepakati kedua belah
pihak.
Dalam menentukan akad yang akan digunakan, kita melihat dari kontrak itu sendiri. Apakah kontrak tersebut merupakan kontrak bisnis/profit atau non-profit. Bila melihat dari gambar di bawah ini, kontrak yang sifatnya profit akan menggunakan akad Tijaroh, yang kemudian dibagi lagi menjadi 1 bagian yaitu:
a.
Natural Certainty Contracts (NCC), adalah kontrak yang
dilakukan oleh kedua belah pihak untuk saling mempertukarkan asset yang
dimiliki. Karena sifatnya adalah pertukaran maka di awal akad sudah ditetapkan
dengan pasti jumlah, mutu, harga dan waktu delivery-nya. Sehingga tipe kontrak
ini menawarkan return yang tetap dan pasti. Contoh kontrak ini adalah
jual-beli, sewa-menyewa dengan akad yang digunakan diantaranya Murabahah,
Salam, Istisna.
b.
Natural Uncertainty Contracts (NUC), adalah kontrak yang
terjadi jika pihak yang bertransaksi saling mencampurkan asetnya menjadi satu
kesatuan, dan kemudian menanggung risiko bersama-sama untuk mendapatkan
keuntungan. Karena keuntungan dan kerugian ditanggung bersama, maka kontrak ini
tidak memberikan kepastian pendapatan (return), baik dalam jumlah maupun
waktunya. Contoh kontrak ini adalah kontrak dengan bagi hasil, akad yang
digunakan diantaranya adalah Mudharabah, Musyarakah.
Sedangkan
dari sisi kontrak non-profit, salah satunya adalah akad Wadiah dengan
contoh produk pada bank syariah adalah tabungan dan giro.
Tingkat
Imbal Hasil
Pada
kontrak dengan tipe NUC, jenis pola bagi hasil yang bisa diterapkan dalam
menentukan berapa bagian yang diperoleh adalah dengan [a] profit sharing
dan [b] revenue sharing. Di perbankan syariah system bagi hasil yang
diterapkan adalah sistem bagi hasil dengan revenue sharing. Artinya bila bank
berperan sebagai pengelola, maka biaya ditanggung oleh bank. Sedangkan jika
bank berperan sebagai pemilik dana, maka biaya dibebankan pada pihak pengelola
dana.
Menurut
Antonio (2001), faktor yang mempengaruhi bagi hasil terdiri dari:
1.
Faktor Langsung
a.
Investment rate
b.
Jumlah dana yang tersedia
c.
Nisbah bagi hasil (profit sharing ratio)
2.
Faktor Tidak Langsung
a.
Penentuan butir-butir pendapatan dan biaya Mudharabah
b.
Kebijakan akuntansi (prinsip dan metode akuntansi)
Pengukuran,
Pemantauan dan Pengendalian Risiko Suku Bunga Pada Banking Book
Melihat
dari aktivitas, tipe kontrak dan produk yang ada pada Perbankan Syariah, maka
perubahan suku bunga baik naik ataupun turun akan mempengaruhi nilai aset dan
kewajiban yang akhirnya akan mempengaruhi profit dari perusahaan.
Lalu
bagaimana perbankan syariah mengantisipasinya, hal-hal apa sajakah yang harus
diperhatikan dan strategi apa yang dapat dilakukan?
A.
Identifikasi Risiko
Identifikasi risiko
pasar banking book dapat dilakukan melalui:
o
Neraca Bank , dimana ASET = KEWAJIBAN + EKUITAS
Dengan melakukan ALMA (Asset & Liabilities Management),
proses PDCA terhadap pengelolaan aset dan kewajiban untuk mengeliminasi
risiko-risiko yang ada untuk mencapai tujuan tertentu, dengan pengelompokan
sebagai berikut di bawah ini.
o
Net Interest Margin (NIM), dimana NIM = Income – Biaya bagi
hasil
Dilakukan untuk mengidentifikasi risiko tingkat imbal hasil
dari aktivitas transaksi dengan bagi hasil, yaitu dengan menghitung nilai NIM.
o
Risiko Suku Bunga (Banking Book)
Potensi penurunan pendapatan atau nilai ekonomi dari modal suatu bank, karena pengaruh perubahan tingkat bunga. Mismatch maturity/repricing date antara RSA dan RSL.
[RSA] Rate Sensitive Asset, yaitu aset produktif yang dipengaruhi pergerakan suku bunga.
[RSL] Rate Sensitive
Liabilities, yaitu Kewajiban dimana bunga yang harus dibayar tergantung
suku bunga pasar.
B.
Pengukuran Risiko Suku Bunga
Di Chapter 10 – Managing Interest – Rate Risk pada buku “The Economics of Money, Banking, and Financial Markets”, edisi 10 [2], pengukuran risiko suku bunga bisa dilakukan dengan melakukan pendekatan:
·
Gap Analysis dengan melakukan Repricing Gap, yaitu menghitung selisih
antara
jumlah RSA dan RSL yang jatuh tempo, atau bunga dapat berubah (reprice), dalam periode tertentu.
Repricing Gap = RSA – RSL
[+] Gap, berarti RSA > RSL, aset lebih cepat dilakukan reprice dibandingkan liabilities.
[-] Gap, berarti RSL > RSA, aset lebih lambat dilakukan reprice dibandingkan liabilities.
Gap yang dihasilkan bila dikalikan dengan perubahan suku bunga yang diasumsikan, akan menghasilkan nilai estimasi perubahan pendapatan suku bunga bersih, NII (Net Interest Income). Dampak dari risiko suku bunga terhadap aktivitas banking book diukur dari penurunan pendapatan suku bunga bersih, NII.
GAP * Δ suku bunga = ΔNII
Analisis ini mudah dipahami dan
dibuat, namun ada beberapa keterbatasan karena tidak semua aset dan kewajiban
memiliki suku bunga tetap dan memiliki jangka waktu yang sama.
Dalam buku “The Economics of Money, Banking, and Financial Markets”, edisi 10 [2], metode Gap Analysis bisa disempurnakan dengan 2 cara, yaitu:
1.
Pendekatan jatuh tempo (maturity
bucket approach), dimana pengukuran dibagi menjadi beberapa sub interval
jatuh tempo. Sehingga dengan pendekatan ini, efek perubahan selama periode
beberapa tahun bisa dihitung.
2.
Analisis kesenjangan (standardized
gap analysis), dengan menjelaskan tingkat sensitivitas yang berbeda untuk
aset dan kewajiban yang memiliki suku bunga sensitive.
·
Duration Analysis, dengan memeriksa sensitivitas
nilai pasar dari total aset dan kewajiban bank terhadap perubahan suku bunga.
Analisa ini menggunakan pendekatan “Macaulay’s
concept of duration” yang mengukur masa pakai
rata-rata aliran pembayaran sekuritas.
Analisis ini berguna karena memberikan perkiraan yang baik
untuk sensitivitas nilai pasar terhadap perubahan tingkat bunganya.
Duration analysisà
[MD] * suku bunga pasar
Contoh:
|
Assets |
Liabilities |
Item |
Pembiayaan
KPR (100M) |
DPK
(90 M) Modal
(10 M) |
Interest
Rate |
Fix
rate 9% |
Biaya
6% |
Modified
duration [MD] |
5 |
2 |
Perubahan
suku bunga |
Naik
1% |
Naik
1% |
Maka: |
||
Nilai pasar turun (duration
analysis) % |
5
* 1% = 5% |
2
* 1% = 2% |
Nilai pasar turun
menjadi |
100
M * 5% = 5 M |
90
M * 2% = 1,8 M |
Sehingga
Nilai berubah menjadi |
95M |
88,2
M |
Sehingga neraca bank akan menjadi:
Assets |
Liabilities |
||
KPR |
95
M |
DPK |
88,2
M |
|
|
Modal |
6,8 M |
Total |
95
M |
|
95
M |
Dengan demikian terlihat bahwa karena bank mempunyai
duration positif, maka bila suku bunga pasar naik, nilai pasar modal akan
menurun dari 10 M menjadi 6,8 M.
C.
Pengendalian Risiko Suku Bunga
Untuk mencapai tujuan
strategik, bank dapat melakukan:
·
Menentukan ekspektasi perubahan suku bunga dalam periode
yang telah ditentukan
·
Menganalisis gap pada neraca dan laba/rugi dengan
menentukan keselarasan gap dengan estimasi perubahan suku bunga.
·
Atau melakukan beberapa strategi dengan cara antara lain:
1.
Strategi Aktiva (assets)
Contoh penerapan strategi aktiva pada bank konvensional
Asumsi Suku Bunga Naik |
Asumsi Suku Bunga Turun |
Bank
mengupayakan repricing gap berkurang atau menjadi positif |
Bank
mengupayakan repricing gap menjadi negative, karena posisi ini memberikan
keuntungan bagi bank dari kenaikan NII |
Hal
yang dilakukan , meningkatkan exposure RSA, antara lain |
Hal
yang dilakukan , menurunkan exposure RSA, antara lain |
·
Lebih banyak
ekspansi pembiayaan yang berbungan floating |
·
Menjual sekuritas
jangka pendek yang floating |
·
Meningkatkan adjustable
rate pembiayaan & investasi dengan bunga berdasarkan base-rate
(indeks) yang cepat berubah |
·
Dari sisi kredit,
bank dapat melakukan -
Memperbanyak kredit
dengan bunga fixed -
Mengurangi adjustable-rate
loan -
Investasi obligasi
dengan fixed rate |
·
Menjual existing fixed-rate securities jangka
panjang/menengah |
·
Membeli sekuritas
jangka panjang dan menengah dengan bunga tetap |
Namun bila bank lebih banyak memiliki liabilities yang sensitive
rate dibandingkan dengan assets yang memiliki sensitive rate,
maka disarankan untuk tidak melakukan sesuatu action.
2.
Strategi Pasiva (liabilities)
Contoh penerapan strategi pasiva pada bank konvensional
Asumsi Suku Bunga Naik |
Asumsi Suku Bunga Turun |
Bank
mengupayakan repricing gapdiupayakan positif dengan mengurangi
eksposur dengan menurunkan RSL. |
Bank
mengupayakan mengurangi eksposur untuk menghindari kerugian |
Hal yang
dilakukan antara lain : |
|
·
Menerbitkan surat
utang jangka menengah dan panjang dengan bunga tetap |
·
Menerbitkan obligasi
dengan suku bunga floating |
·
Mempromosikan
deposito jangka panjang dengan bunga lebih menarik daripada deposito jangka
pendek |
·
Mempromosikan produk
dana jangka pendek dengan bunga floating |
·
Mempromosikan
tabungan yang dibekukan dalam jangka waktu tertentu dengan memberikan hadiah
dsb. |
|
3.
Strategi off balance sheet atau derivative
Dengan melakukan hedging dengan esensi mengurangi
risiko suatu transaksi dapat dilakukan dengan melakukan transaksi lain yang
berlawanan untuk meng-offset risiko.
Instrumen derivatif
yang digunakan untuk pengelolaan risiko suku bunga yaitu, forwards (FRA),
futures, options dan swaps (IRS).
Strategi off
balance sheet, adalah kegiatan yang melibatkan perdagangan instrument
keuangan dan penghasilkan pendapatan dari biaya dan pinjaman penjualan,
aktivitas yang mempengaruhi keuntungan bank tetapi tidak muncul di neraca bank.
Frederic S. Mishkin (2013), dalam bukunya menyatakan
bahwa pendapatan dari aktifitas ini dalam persentase aset hampir mencapai dua
kali lipat sejak 1980.
Dengan
melakukan identifikasi, pengukuran risiko atas suku bunga baik secara berkala dengan
melakukan PCDA dan analisis gap serta durasi, diharapkan bank bisa mengeliminasi
risiko atas kenaikan atau penurunan suku bunga atas aset dan kewajiban yang
memiliki sensitivitas suku bunga dan jangka waktu yang beragam.
Daftar
Pustaka
[1] Ikatan Bankir
Indonesia, Manajemen Risiko 1 – Modul Sertifikasi Manajemen Risiko Tingkat I,
(Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, cetakan kelima, 2019)
[2] Frederic S. Mishkin, The Economics of Money, Banking and Financial Markets, 2013
[3] Muhamad, Lembaga Perekonomian Islam, (Yogyakarta: UPP STIM YKPN, 2017)
Lampiran – Glosarium
Oleh Kelompok IX
1.
Ika
Laily Agustiyanti - 1961101013
2.
Bambang
Priambodo - 1961101012
3.
Ikhsanti
Fitri Khairunnisah – 1961101010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar