KONSEP
NILAI WAKTU UANG DALAM PANDANGAN ISLAM
Mata Kuliah :Manajemen Keuangan Bank
Syariah
Dosen
Pengajar :Dr.
Aries Mufti, SE, SH, M.H
Aji
Erlangga Martawireja, SE, Ak., CA, M.Si
Disusun
Oleh :
Ikhsanti Fitri
Khairunnisah 1961101010
INSTITUT
TEKNOLOGI DAN BISNIS AHMAD DAHLAN
JAKARTA
2020-2021
1.
Pengertian Konsep Nilai Waktu Uang dalam Keuangan Konvensional
Konsep
nilai waktu mata uang (time value of
money) menyatakan bahwa utilitas uang saat ini lebih tinggi dibandingkan
dengan utilitasnya untuk uang dengan nilai yang sama di waktu yang akan datang.
Konsep ini secara tidak langsung merepresentasikan time preference pelaku ekonomi dalam memegang uang. Berdasarkan
konsep ini seorang pelaku ekonomi sudah diasumsikan akan lebih cenderung
memegang uang saat ini daripada dimasa yang akan datang. Dalam konsep ini bunga
dijustifikasikan atas modal yang dipinjamkan. Konsep time value of money secara sederhana menjelaskan bahwa jika nilai
guna uang pinjaman bagi yang dipinjamkan kepada peminjam adalah sama dengan
nilai uang pada masa yang akan datang, maka pemberi pinjaman akan memberikan
bunga, sehingga nilai uang dimasa yang akan datang sama dengan nilai uang saat
ini (Fetria Eka, 2013).
Dalam teori ekonomi ekonomi konvensional
uang dipandang sebagai sesuatu yang berharga dan dapat berkembang dalam suatu
waktu tertentu. Anggapan demikian melahirkan konsep Time Value of Money. Di
dalam ekonomi konvensional, Time Value of Money didefinisikan sebagai: ”A
dollar today is wort more than a dollar in the future because a dollar today
can be invested to get return”. Definisi ini tidak akurat karena setiap
investasi selalu mempunyai kemungkinan untuk mendapat postif, negative, atau no
return. Itu sebabnya, dalam teori finance selalu dikenal riskreturn relationship. Menurut ekonomi konvensional ada dua hal
yang mendasari lahirnya konsep Time Value Of Money, yakni (Dahlia, 2011):
a. Presence of Inflation (keadaan inflasi)
Katakanlah tingkat inflasi 10 % per tahun. Seseorang dapat membeli satu
kilogram mangga hari ini dengan membayar sejumlah Rp 15.000,00. Namun bila
membeli tahun depan dengan sejumlah uang yang sama yaitu Rp 15.000,00, ia hanya
dapat membeli setengah kilogram mangga. Oleh karena itu, ia akan meminta
kompensasi untuk hilangnya daya beli akibat inflasi.
b. Preference Present Consumption to Future Consumption Bagi umumnya individu, present compsumption lebih disukai daripada future comsumption. Katakanlah tingkat inflasi nihil, sehingga dengan uang Rp 15.000,- seseorang tetap dapat membeli satu kilogram mangga hari ini maupun tahun depan. Bagi kebanyakan orang mengosumsi satu kilogram mangga hari ini lebih disukai daripada mengosumsi satu kilogram mangga tahun depan.
2.
Pengertian Simple Interest, Compound
Interest, dan Annuity beserta
contohnya
Bunga sederhana (simple interest) adalah bunga yang
dibayarkan/dihasilkan hanya dari jumlah uang mula-mula atau pokok pinjaman yang
dipinjamkan atau dipinjam atau bunga yang dibayar satu kali dalam setahun
(Miftahul, 2016).
Rumus : i = p x
r x t
Dengan :
i = jumlah bunga sederhana
p = jumlah uang
pokok
r = tingkat suku
bunga per periode
t = waktu (jumlah periode)
Bunga
majemuk atau (compound interest) adalah bunga yang dibayarkan/dihasilkan dari
bunga yang dihasilkan sebelumnya, sama seperti pokok yang dipinjam/dipinjamkan
atau bunga dibayar lebih dari 1 kali.
Untuk
mengilustrasikan perhitungan bunga sederhana dan bunga majemuk diasumsikan
bahwa uang Rp. 100.000.000 didepositokan kesebuah bank dan dibiarkan selama 4
tahun dengan tingkat bunga 8% per tahun, pada akhir tahun pertama bunga dari
uang tesebut senilai (100.000.000x0.08x1) = Rp. 8.000.000.sehingga total uang
tersebut menjadi Rp. 108.000.000 untuk tahun kedua menjadi Rp. 116.000.000
sedangkan perhitungan bunga majemuk untuk tahun pertama sama dengan bunga
sederhana yatu Rp. 8.000.000 dan totalnya juga sama yaitu Rp. 108.000.000,
sedangkan pada tahun kedua bunga yang diterima yaiu( 8% dari total uang tahun
pertama yaitu 108.000.000) sehingga bunganya menjadi Rp. 8.640.000 sehingga
total uang yang diterima yaitu Rp. 116.640.000 tabel dibawah ini akan
menggambarkan tingkat bunga sederhana dan bunga majemuk selama empat tahun
dalam satuan.
Anuitas
adalah suatu rangkaian penerimaan atau pembayaran tetap yang dilakukan secara
berkala pada jangka waktu tertentu. Selain itu, anuitas juga diartikan sebagai
kontrak di mana perusahaan asuransi memberikan pembayaran secara berkala
sebagai imbalan premi yang telah Anda bayar. Contohnya adalah bunga yang
diterima dari obligasi atau dividen tunai dari suatu saham preferen. Ada dua
jenis anuitas, yaitu:
a. Anuitas biasa (ordinary) adalah anuitas
yang pembayaran atau penerimaannya terjadi pada akhir periode. Berdasarkan
tanggal pembayarannya, anuitas biasa dapat dibagi 3 bagian: 1) Ordinary annuity
2) Annuity due 3) Deferred annuity.
a) Rumus dasar
future value anuitas biasa adalah sebagai berikut: FVn = PMT(1+i)n – 1/ i Keterangan
: FVn = Future value (nilai masa depan dari anuitas pada akhir tahun ke-n) PMT
= Payment (pembayaran anuitas yang disimpan atau diterimapada setiap periode) i
= Interest rate (tingkat bunga atau diskonto tahunan) n = Jumlah tahun akan
berlangsungnya anuitas Contoh Estelle Company mendepositokan uang sebesar
200.000 pada setiap akhir enam bulan selama lima tahun untuk membangun pabrik
produksi, agar produksinya lebih banyak, jika suku bunga 4%, berapakah jumlah
deposito tersebut pada akhir lima tahun = 200.000 (1+0,04)10 - 1 / 0.04 =
200.000 (12,00610712) = 2.401.221,425
b) Rumus dasar present value anuitas biasa
adalah sebagai berikut:PVn = FVn1 – 1 ( 1 + i ) n i Keterangan: PVn = Present
value (nilai sekarang dari anuitas pada akhir tahun ke-n) Contoh: Perusahaan
memiliki penerimaan sebesar 100.000 yang akan diterima setiap akhir tahun
selama tiga tahun, perusahaan ingin mengetahui nilai sekarang dari tiga
penerimaan tersebut yang didiskontokan pada 11%. PVn= 100.000 (1 – 1 / (1+0,11)
3 / 0,11) = 100.000 (2,443714715) = 244.371,4715
b.
Anuitas terhitung adalah anuitas yang pembayarannya dilakukan pada setiap awal
interval. Awal interval pertama merupakan perhitungan bunga yang pertama dan
awal interval kedua merupakan perhitungan bunga kedua dan seterusnya. Rumus
dasar future value anuitas terhutang: FVn = PMT ( FVIFAi,n ) ( 1 + i ) Contoh:
Aris merencanakan untuk menikah pada umur 25 tahun, namun saat ini umur Aris
baru 20 tahun, untuk mewujudkan rencananya Aris akan mendepositikan uang
500.000 tiap tanggal lahirnya, jadi mulai hari ini Aris akan mendepositokan
sejumlah uang tersebut, kemudian Aris saat ini ingin mengetahui berapa uang
yang akan terkumpul sampai anda umur 25 tahun, 10% dimajemukkan secara tahunan.
FVn=(1+0,1 )5 - 1 / 0,1 = 6, 1051 =6, 1051 × 1,1 =6,71561 × 500.000 =3.357.805
Keterangan : 1,1 berasal dari 1 + 10%
Rumus
dasar present value anuitas terhutang: PVn = PMT ( PVIFAi,n ) ( 1 + i ) Contoh
: Estelle Company menyewa mesin pabrik dengan biaya 1.000.000 setiap tahun yang
akan dibayarkan pada awal tahun selama lima tahun, diketahui bahwa suku bunga
12%.berapa nilai uang dari Estelle Company sekarang PVn= 1.000.000 ( 1 - 1 /
(1+0,12)(5-1) +1 / 0,12 ) = 1.000.000 ( 4,037349342) = 4.037.349,342 c. Nilai
sekarang anuitas Nilai Sekarang Anuitas adalah nilai hari ini dari pembayaran
sejumlah dana tertentu yang dilakukan secara teratur selama waktu yang telah
ditentukan. d. Anuitas Abadi Anuitas abadi adalah serangkaian pembayaran yang
sama jumlahnya dan diharapkan akan berlangsung terus menerus. PV (Anuitas
Abadi) = Pembayaran = PMT e. Nilai sekarang dan seri pembayaran yang tidak rata
Dalam pengertian anuitas tercakup kata jumlah yang tetap, dengan kata lain
anuitas adalah arus kas yang sama di setiap periode. Persamaan umum berikut ini
bisa digunakan untuk mencari nilai sekarang dari seri pembayaran yang tak rata:
Nilai sekarang anuitas abadi = pembayaran/tingkat diskonto = PMT/r
3.
Ajaran Islam tentang Riba dalam Konteks Kekinian
Secara umum riba diartikan sebagai tambahan pada
modal uang yang dipinjamkan dan harus diterima oleh yang berpiutang sesuai
dengan jangka waktu pinjaman dan persentase yang ditetapkan. Adapun bentuk lain
dari riba adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan kelebihan satu jenis.
Pokok kata riba adalah ar-riba>, di dalam Al-Qur’an disebut rabba. Kata riba
dalam Al-Qur’an disebut sebanyak dua puluh kali, dari angka tersebut istilah
riba digunakan delapan kali. Akar kata riba dalam Al-Qur’an memiliki arti
tumbuh, menyuburkan, mengembang, mengasuh, dan menjadi besar dan banyak. Akar
kata ini juga digunakan dalam arti dataran tinggi. Dengan demikian,
penggunaan-penggunaan kata riba secara umum memiliki satu makna, yaitu
‘bertambah’ dalam arti kuantitas maupun kualitas. (Riza, 2020)
Sedangkan riba menurut istilah
adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada
beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang
merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam
transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan
dengan prinsip muamalat dalam Islam. Riba itu terjadi dengan paduan tiga unsur,
yaitu:
a. Tambahan atas
modal.
b. Ketentuan
banyaknya tambahan itu didasarkan kepada waktu (tempo).
c. Bahwa
tambahan itu menjadi syarat dalam transaksi.
Setelah memahami apa itu riba dan
landasan hukumnya, tentu kita juga perlu mengetahui apa saja contoh riba yang
pernah dilakukan sehari-hari. Adapun contoh praktik riba adalah sebagai
berikut:
1. Bunga Bank Konvensional
Bunga yang diterapkan oleh Bank konvensional ternyata termasuk
dalam praktik riba. Ketika kita meminjam dana dari Bank, maka kita akan
dikenakan bunga setiap kali membayar angsuran pinjaman tersebut. Hal ini (riba)
juga terjadi pada lembaga keuangan lainnya, misalnya lembaga pembiayaan. Ketika
kita membeli kendaraan bermotor atau properti secara mencicil maka kita akan
dikenakan bunga, dan ini termasuk praktik riba.
2. Pinjaman dengan Syarat
Ketika kita ingin meminjam uang dari
pihak lain, seringkali pinjaman tersebut disertai dengan syarat. Misalnya bunga
atau hal lainnya sebagai syarat agar pemilik uang mau meminjamkannya pada orang
lain.
Contoh lain, misalnya seorang
kerabat ingin meminjam uang dari kamu, lalu kamu memberikan syarat memberikan
pinjaman yaitu harus bersedia menjemput dan mengantar kamu setiap hari. Hal-hal
seperti ini ternyata sudah termasuk dalam praktik riba yang dilarang.
4.
Perspektif Islam tentang Konsep Nilai Waktu Uang
Di dalam sistem ekonomi Islam, tidak akan terjadi
konsep nilai waktu uang yang seperti dalam ekonomi konvensional. Konsep ini
menyebutkan bahwa nilai komoditi pada saat ini lebih tinggi dibandingkan
nilainya dimasa depan. Jadi mengenai future value dan present value di atas
bahwa future value dari uang yang dianalogikan dengan jumlah populasi tahunn
ke-t, present value dari uang dianalogikan dengan jumlah populasi tahun ke-0,
sedangkan tingkat suku bunga dianalogikan dengan tingkat pertumbuhan populasi.
Jelas hal ini keliru besar, karena uang bukanlah makhluk hidup yang bisa berkembang
biak dengan sendirinya.
Di
dalam Islam yang bernilai adalah waktu itu sendiri, nilai ekonomis waktu.
Penghargaan Islam atas waktu tercermin dari banyaknya sumpah Allah yang
terdapat dalam Al- Qur’an, yang menggunakan terminologi waktu. Misalnya demi
masa, demi waktu dhuha, demi waktu fajar, demi waktu ashar, demi waktu malam
dan masih banyak lagi. Dalam salah satu hadistnya, Rasulullah juga pernah
bersabda,” waktu itu seperti pedang, jika kita tidak bisa menggunakannya dengan
baik, ia akan memotong kita”. Sedangkan Sayyid Qutb juga mengatakan, waktu
adalah hidup. Namun penghargaan Islam terhadap waktu ini tidak diwujudkan dalam
rupiah tertentu atau persentase bunga tetap. Karena hasil yang nyata dari
pemanfaatan waktu itu bersifat variabel, tergantung pada jenis usaha, sektor
industri, keadaan pasar stabilitas politik dan masih banyak lagi. Islam
mewujudkan penghargaan pada waktu dalam bentuk kemitraan usaha dengan konsep
bagi hasil (Yunida, 2017).
Oleh karena itu, menurut Islam uang tidaklah
memiliki waktu. Tetapi waktulah yang memiliki nilai ekonomi, tergantung
bagaimana cara penggunaannya. Waktu akan memiliki nilai ekonomi jika waktu
tersebut digunakan dengan baik dan bijak. Selama manusia menggunakan waktu
untuk hal positif tentunya waktu tersebut semakin bernilai, maka ada perbedaan
nilai antara waktu seseorang dengan lainnya walaupun jumlahnya sama.
5.
Norma atau Praktik yang Dapat Diterapkan dalam Lembaga Keuangan Syariah
Islam telah
mengharamkan setiap hubungan bisnis yang mengandung kezhaliman dalam mewajibkan
terpenuhunya keadilan yang teraplikasi dalam setiap hubungan dagang dan
kontrak-kontrak bisnis karena sistem ekonimi Islam tidak menganiaya masyarakat
terutama masyarakat lemah seperti dilakuakan oleh sistem kapitalis, tidak pula
menganiaya hak-hak kebebasan individu, seperti yang dilakukan oleh komunis
terutama marxisme. Ekonomi Islam adalah pertengahan diantara keduanya, tidak
menyia-nyiakan dan tidak berlebih-lebihan, tidak melampaui batas dan tidak pula
merugikan.
Kesenjangan pendapatan dan kekayaan alam yang
ada dalam masyarakat berlawanan dengan semangat serta komitmen Islam terhadap
persaudaraan dan keadilan sosial ekonomi. Kesenjangan harus diatasi dengan
menggunakan cara yang ditekankan Islam. Diantaranya adalah dengan cara-cara
berikut ini:
a. Menghapuskan monopoli, kecuali oleh
pemerintah, untuk bidang-bidang tertentu.
1) Menjamin hak
dan kesempatan semua pihak untuk aktif dalam proses ekonimi, baik produksi,
distribusi, sirkulasi maupun konstitusi.
2) Menjamin
basic needs fulfillment (pemenuhan kebutuhan dasar hidup) setiap anggota
masyarakat.
3) Melaksanakan amanah al-takaaful al-ijima’i
atau social economic security insurance dimana yang mampu menaggung dan
membantu yang tidak mampu.
Dengan
cara itu standar kehidupan setiap individu akan lebih terjamin, sisi manusiawi
dan kehormatan setiap individu akan lebih terjaga sesuai dengan martabat yang
telah melekat pada manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Konsep keadilan
Islam dalam distribusi pendapatan dan kekayaan serta konsep keadilan ekonomi
menghendaki setiap individu mendapatkan imbalan sesuai dengan amal dan
karyanya. Ketidaksamaan pendapatan dimungkinkan dalam islam karena kontribusi
masing-masing orang kepada masyarakat berbeda-beda (Popon, 2017).
DAFTAR PUSTAKA
Jurnal
Muqtasid Vol 4 No 1, Juni 2013 Dimensi
Waktu dalam Analisis Time Value of Money dan Economic Value of Time
Jurnal
El-Hikam: Pendidikan dan Kajian Keislaman, Vol 4 No 2, Juli 2011, Kritik Time Value of Money
Jurnal
Ekonomi Syariah Vol 1 No 1, September 2016, Nilai
Waktu dari Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam
Jurnal
Muslim Heritage Vol 5 No 1, Mei 2020, Riba
dalam Al-Qur’an
Jurnal
AL-INTAJ Vol 3 No 2, September 2017, Uang
dan Nilai Mata Uang dalam Islam
Jurnal
Law and Justice, Vol 2 No 1, April 2017, Penerapan
Prinsip Keadilan dalam Akad Mudharabah di Lembaga Keuangan Syariah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar