Sabtu, 27 Februari 2021

 

KONSEP NILAI WAKTU UANG DALAM PANDANGAN ISLAM

Mata Kuliah :Manajemen Keuangan Bank Syariah

Dosen Pengajar :Dr. Aries Mufti, SE, SH, M.H

Aji Erlangga Martawireja, SE, Ak., CA, M.Si

 

 

 

 

 

 

 

 

Disusun Oleh :

Ikhsanti Fitri Khairunnisah                         1961101010

    

INSTITUT TEKNOLOGI DAN BISNIS AHMAD DAHLAN

  JAKARTA

2020-2021

 

1. Pengertian Konsep Nilai Waktu Uang dalam Keuangan Konvensional

            Konsep nilai waktu mata uang (time value of money) menyatakan bahwa utilitas uang saat ini lebih tinggi dibandingkan dengan utilitasnya untuk uang dengan nilai yang sama di waktu yang akan datang. Konsep ini secara tidak langsung merepresentasikan time preference pelaku ekonomi dalam memegang uang. Berdasarkan konsep ini seorang pelaku ekonomi sudah diasumsikan akan lebih cenderung memegang uang saat ini daripada dimasa yang akan datang. Dalam konsep ini bunga dijustifikasikan atas modal yang dipinjamkan. Konsep time value of money secara sederhana menjelaskan bahwa jika nilai guna uang pinjaman bagi yang dipinjamkan kepada peminjam adalah sama dengan nilai uang pada masa yang akan datang, maka pemberi pinjaman akan memberikan bunga, sehingga nilai uang dimasa yang akan datang sama dengan nilai uang saat ini (Fetria Eka, 2013).

            Dalam teori ekonomi ekonomi konvensional uang dipandang sebagai sesuatu yang berharga dan dapat berkembang dalam suatu waktu tertentu. Anggapan demikian melahirkan konsep Time Value of Money. Di dalam ekonomi konvensional, Time Value of Money didefinisikan sebagai: ”A dollar today is wort more than a dollar in the future because a dollar today can be invested to get return”. Definisi ini tidak akurat karena setiap investasi selalu mempunyai kemungkinan untuk mendapat postif, negative, atau no return. Itu sebabnya, dalam teori finance selalu dikenal riskreturn relationship. Menurut ekonomi konvensional ada dua hal yang mendasari lahirnya konsep Time Value Of Money, yakni (Dahlia, 2011):

 a. Presence of Inflation (keadaan inflasi) Katakanlah tingkat inflasi 10 % per tahun. Seseorang dapat membeli satu kilogram mangga hari ini dengan membayar sejumlah Rp 15.000,00. Namun bila membeli tahun depan dengan sejumlah uang yang sama yaitu Rp 15.000,00, ia hanya dapat membeli setengah kilogram mangga. Oleh karena itu, ia akan meminta kompensasi untuk hilangnya daya beli akibat inflasi.

b. Preference Present Consumption to Future Consumption Bagi umumnya individu, present compsumption lebih disukai daripada future comsumption. Katakanlah tingkat inflasi nihil, sehingga dengan uang Rp 15.000,- seseorang tetap dapat membeli satu kilogram mangga hari ini maupun tahun depan. Bagi kebanyakan orang mengosumsi satu kilogram mangga hari ini lebih disukai daripada mengosumsi satu kilogram mangga tahun depan.

2. Pengertian Simple Interest, Compound Interest, dan Annuity beserta contohnya

            Bunga sederhana (simple interest) adalah bunga yang dibayarkan/dihasilkan hanya dari jumlah uang mula-mula atau pokok pinjaman yang dipinjamkan atau dipinjam atau bunga yang dibayar satu kali dalam setahun (Miftahul, 2016).

Rumus : i = p x r x t

 Dengan :

 i = jumlah bunga sederhana

p = jumlah uang pokok

r = tingkat suku bunga per periode

 t = waktu (jumlah periode)

Bunga majemuk atau (compound interest) adalah bunga yang dibayarkan/dihasilkan dari bunga yang dihasilkan sebelumnya, sama seperti pokok yang dipinjam/dipinjamkan atau bunga dibayar lebih dari 1 kali.

Untuk mengilustrasikan perhitungan bunga sederhana dan bunga majemuk diasumsikan bahwa uang Rp. 100.000.000 didepositokan kesebuah bank dan dibiarkan selama 4 tahun dengan tingkat bunga 8% per tahun, pada akhir tahun pertama bunga dari uang tesebut senilai (100.000.000x0.08x1) = Rp. 8.000.000.sehingga total uang tersebut menjadi Rp. 108.000.000 untuk tahun kedua menjadi Rp. 116.000.000 sedangkan perhitungan bunga majemuk untuk tahun pertama sama dengan bunga sederhana yatu Rp. 8.000.000 dan totalnya juga sama yaitu Rp. 108.000.000, sedangkan pada tahun kedua bunga yang diterima yaiu( 8% dari total uang tahun pertama yaitu 108.000.000) sehingga bunganya menjadi Rp. 8.640.000 sehingga total uang yang diterima yaitu Rp. 116.640.000 tabel dibawah ini akan menggambarkan tingkat bunga sederhana dan bunga majemuk selama empat tahun dalam satuan.

simple interest.PNG

Anuitas adalah suatu rangkaian penerimaan atau pembayaran tetap yang dilakukan secara berkala pada jangka waktu tertentu. Selain itu, anuitas juga diartikan sebagai kontrak di mana perusahaan asuransi memberikan pembayaran secara berkala sebagai imbalan premi yang telah Anda bayar. Contohnya adalah bunga yang diterima dari obligasi atau dividen tunai dari suatu saham preferen. Ada dua jenis anuitas, yaitu:

 a. Anuitas biasa (ordinary) adalah anuitas yang pembayaran atau penerimaannya terjadi pada akhir periode. Berdasarkan tanggal pembayarannya, anuitas biasa dapat dibagi 3 bagian: 1) Ordinary annuity 2) Annuity due 3) Deferred annuity.

a) Rumus dasar future value anuitas biasa adalah sebagai berikut: FVn = PMT(1+i)n – 1/ i Keterangan : FVn = Future value (nilai masa depan dari anuitas pada akhir tahun ke-n) PMT = Payment (pembayaran anuitas yang disimpan atau diterimapada setiap periode) i = Interest rate (tingkat bunga atau diskonto tahunan) n = Jumlah tahun akan berlangsungnya anuitas Contoh Estelle Company mendepositokan uang sebesar 200.000 pada setiap akhir enam bulan selama lima tahun untuk membangun pabrik produksi, agar produksinya lebih banyak, jika suku bunga 4%, berapakah jumlah deposito tersebut pada akhir lima tahun = 200.000 (1+0,04)10 - 1 / 0.04 = 200.000 (12,00610712) = 2.401.221,425

 b) Rumus dasar present value anuitas biasa adalah sebagai berikut:PVn = FVn1 – 1 ( 1 + i ) n i Keterangan: PVn = Present value (nilai sekarang dari anuitas pada akhir tahun ke-n) Contoh: Perusahaan memiliki penerimaan sebesar 100.000 yang akan diterima setiap akhir tahun selama tiga tahun, perusahaan ingin mengetahui nilai sekarang dari tiga penerimaan tersebut yang didiskontokan pada 11%. PVn= 100.000 (1 – 1 / (1+0,11) 3 / 0,11) = 100.000 (2,443714715) = 244.371,4715

b. Anuitas terhitung adalah anuitas yang pembayarannya dilakukan pada setiap awal interval. Awal interval pertama merupakan perhitungan bunga yang pertama dan awal interval kedua merupakan perhitungan bunga kedua dan seterusnya. Rumus dasar future value anuitas terhutang: FVn = PMT ( FVIFAi,n ) ( 1 + i ) Contoh: Aris merencanakan untuk menikah pada umur 25 tahun, namun saat ini umur Aris baru 20 tahun, untuk mewujudkan rencananya Aris akan mendepositikan uang 500.000 tiap tanggal lahirnya, jadi mulai hari ini Aris akan mendepositokan sejumlah uang tersebut, kemudian Aris saat ini ingin mengetahui berapa uang yang akan terkumpul sampai anda umur 25 tahun, 10% dimajemukkan secara tahunan. FVn=(1+0,1 )5 - 1 / 0,1 = 6, 1051 =6, 1051 × 1,1 =6,71561 × 500.000 =3.357.805 Keterangan : 1,1 berasal dari 1 + 10%

Rumus dasar present value anuitas terhutang: PVn = PMT ( PVIFAi,n ) ( 1 + i ) Contoh : Estelle Company menyewa mesin pabrik dengan biaya 1.000.000 setiap tahun yang akan dibayarkan pada awal tahun selama lima tahun, diketahui bahwa suku bunga 12%.berapa nilai uang dari Estelle Company sekarang PVn= 1.000.000 ( 1 - 1 / (1+0,12)(5-1) +1 / 0,12 ) = 1.000.000 ( 4,037349342) = 4.037.349,342 c. Nilai sekarang anuitas Nilai Sekarang Anuitas adalah nilai hari ini dari pembayaran sejumlah dana tertentu yang dilakukan secara teratur selama waktu yang telah ditentukan. d. Anuitas Abadi Anuitas abadi adalah serangkaian pembayaran yang sama jumlahnya dan diharapkan akan berlangsung terus menerus. PV (Anuitas Abadi) = Pembayaran = PMT e. Nilai sekarang dan seri pembayaran yang tidak rata Dalam pengertian anuitas tercakup kata jumlah yang tetap, dengan kata lain anuitas adalah arus kas yang sama di setiap periode. Persamaan umum berikut ini bisa digunakan untuk mencari nilai sekarang dari seri pembayaran yang tak rata: Nilai sekarang anuitas abadi = pembayaran/tingkat diskonto = PMT/r

 

3. Ajaran Islam tentang Riba dalam Konteks Kekinian

            Secara umum riba diartikan sebagai tambahan pada modal uang yang dipinjamkan dan harus diterima oleh yang berpiutang sesuai dengan jangka waktu pinjaman dan persentase yang ditetapkan. Adapun bentuk lain dari riba adalah tukar menukar barang yang sejenis dengan kelebihan satu jenis. Pokok kata riba adalah ar-riba>, di dalam Al-Qur’an disebut rabba. Kata riba dalam Al-Qur’an disebut sebanyak dua puluh kali, dari angka tersebut istilah riba digunakan delapan kali. Akar kata riba dalam Al-Qur’an memiliki arti tumbuh, menyuburkan, mengembang, mengasuh, dan menjadi besar dan banyak. Akar kata ini juga digunakan dalam arti dataran tinggi. Dengan demikian, penggunaan-penggunaan kata riba secara umum memiliki satu makna, yaitu ‘bertambah’ dalam arti kuantitas maupun kualitas. (Riza, 2020)

            Sedangkan riba menurut istilah adalah pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam. Riba itu terjadi dengan paduan tiga unsur, yaitu:

a. Tambahan atas modal.

b. Ketentuan banyaknya tambahan itu didasarkan kepada waktu (tempo).

c. Bahwa tambahan itu menjadi syarat dalam transaksi.

Setelah memahami apa itu riba dan landasan hukumnya, tentu kita juga perlu mengetahui apa saja contoh riba yang pernah dilakukan sehari-hari. Adapun contoh praktik riba adalah sebagai berikut:

1. Bunga Bank Konvensional

Bunga yang diterapkan oleh Bank konvensional ternyata termasuk dalam praktik riba. Ketika kita meminjam dana dari Bank, maka kita akan dikenakan bunga setiap kali membayar angsuran pinjaman tersebut. Hal ini (riba) juga terjadi pada lembaga keuangan lainnya, misalnya lembaga pembiayaan. Ketika kita membeli kendaraan bermotor atau properti secara mencicil maka kita akan dikenakan bunga, dan ini termasuk praktik riba.

2. Pinjaman dengan Syarat

Ketika kita ingin meminjam uang dari pihak lain, seringkali pinjaman tersebut disertai dengan syarat. Misalnya bunga atau hal lainnya sebagai syarat agar pemilik uang mau meminjamkannya pada orang lain.

Contoh lain, misalnya seorang kerabat ingin meminjam uang dari kamu, lalu kamu memberikan syarat memberikan pinjaman yaitu harus bersedia menjemput dan mengantar kamu setiap hari. Hal-hal seperti ini ternyata sudah termasuk dalam praktik riba yang dilarang.

 

4. Perspektif Islam tentang Konsep Nilai Waktu Uang

            Di dalam sistem ekonomi Islam, tidak akan terjadi konsep nilai waktu uang yang seperti dalam ekonomi konvensional. Konsep ini menyebutkan bahwa nilai komoditi pada saat ini lebih tinggi dibandingkan nilainya dimasa depan. Jadi mengenai future value dan present value di atas bahwa future value dari uang yang dianalogikan dengan jumlah populasi tahunn ke-t, present value dari uang dianalogikan dengan jumlah populasi tahun ke-0, sedangkan tingkat suku bunga dianalogikan dengan tingkat pertumbuhan populasi. Jelas hal ini keliru besar, karena uang bukanlah makhluk hidup yang bisa berkembang biak dengan sendirinya.

Di dalam Islam yang bernilai adalah waktu itu sendiri, nilai ekonomis waktu. Penghargaan Islam atas waktu tercermin dari banyaknya sumpah Allah yang terdapat dalam Al- Qur’an, yang menggunakan terminologi waktu. Misalnya demi masa, demi waktu dhuha, demi waktu fajar, demi waktu ashar, demi waktu malam dan masih banyak lagi. Dalam salah satu hadistnya, Rasulullah juga pernah bersabda,” waktu itu seperti pedang, jika kita tidak bisa menggunakannya dengan baik, ia akan memotong kita”. Sedangkan Sayyid Qutb juga mengatakan, waktu adalah hidup. Namun penghargaan Islam terhadap waktu ini tidak diwujudkan dalam rupiah tertentu atau persentase bunga tetap. Karena hasil yang nyata dari pemanfaatan waktu itu bersifat variabel, tergantung pada jenis usaha, sektor industri, keadaan pasar stabilitas politik dan masih banyak lagi. Islam mewujudkan penghargaan pada waktu dalam bentuk kemitraan usaha dengan konsep bagi hasil (Yunida, 2017).

 Oleh karena itu, menurut Islam uang tidaklah memiliki waktu. Tetapi waktulah yang memiliki nilai ekonomi, tergantung bagaimana cara penggunaannya. Waktu akan memiliki nilai ekonomi jika waktu tersebut digunakan dengan baik dan bijak. Selama manusia menggunakan waktu untuk hal positif tentunya waktu tersebut semakin bernilai, maka ada perbedaan nilai antara waktu seseorang dengan lainnya walaupun jumlahnya sama.

 

5. Norma atau Praktik yang Dapat Diterapkan dalam Lembaga Keuangan Syariah

     Islam telah mengharamkan setiap hubungan bisnis yang mengandung kezhaliman dalam mewajibkan terpenuhunya keadilan yang teraplikasi dalam setiap hubungan dagang dan kontrak-kontrak bisnis karena sistem ekonimi Islam tidak menganiaya masyarakat terutama masyarakat lemah seperti dilakuakan oleh sistem kapitalis, tidak pula menganiaya hak-hak kebebasan individu, seperti yang dilakukan oleh komunis terutama marxisme. Ekonomi Islam adalah pertengahan diantara keduanya, tidak menyia-nyiakan dan tidak berlebih-lebihan, tidak melampaui batas dan tidak pula merugikan.

 Kesenjangan pendapatan dan kekayaan alam yang ada dalam masyarakat berlawanan dengan semangat serta komitmen Islam terhadap persaudaraan dan keadilan sosial ekonomi. Kesenjangan harus diatasi dengan menggunakan cara yang ditekankan Islam. Diantaranya adalah dengan cara-cara berikut ini:

 a. Menghapuskan monopoli, kecuali oleh pemerintah, untuk bidang-bidang tertentu.

1) Menjamin hak dan kesempatan semua pihak untuk aktif dalam proses ekonimi, baik produksi, distribusi, sirkulasi maupun konstitusi.

2) Menjamin basic needs fulfillment (pemenuhan kebutuhan dasar hidup) setiap anggota masyarakat.

 3) Melaksanakan amanah al-takaaful al-ijima’i atau social economic security insurance dimana yang mampu menaggung dan membantu yang tidak mampu.

Dengan cara itu standar kehidupan setiap individu akan lebih terjamin, sisi manusiawi dan kehormatan setiap individu akan lebih terjaga sesuai dengan martabat yang telah melekat pada manusia sebagai khalifah Allah di muka bumi. Konsep keadilan Islam dalam distribusi pendapatan dan kekayaan serta konsep keadilan ekonomi menghendaki setiap individu mendapatkan imbalan sesuai dengan amal dan karyanya. Ketidaksamaan pendapatan dimungkinkan dalam islam karena kontribusi masing-masing orang kepada masyarakat berbeda-beda (Popon, 2017).                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           

                                               

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Jurnal Muqtasid Vol 4 No 1, Juni 2013 Dimensi Waktu dalam Analisis Time Value of Money dan Economic Value of Time

Jurnal El-Hikam: Pendidikan dan Kajian Keislaman, Vol 4 No 2, Juli 2011, Kritik Time Value of Money

Jurnal Ekonomi Syariah Vol 1 No 1, September 2016, Nilai Waktu dari Uang dalam Perspektif Ekonomi Islam

Jurnal Muslim Heritage Vol 5 No 1, Mei 2020, Riba dalam Al-Qur’an

Jurnal AL-INTAJ Vol 3 No 2, September 2017, Uang dan Nilai Mata Uang dalam Islam

Jurnal Law and Justice, Vol 2 No 1, April 2017, Penerapan Prinsip Keadilan dalam Akad Mudharabah di Lembaga Keuangan Syariah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar