Sabtu, 27 Februari 2021

 

Implementasi Forward Agreement Dalam Mitigasi Risiko Valas Pada
Bank Syariah
Bank Syariah
Oleh Kelompok IX
Ika – Bambang - Ikhsanti

Bank dengan perannya sebagai lembaga intermediari berfungsi untuk menghimpun dana dari pihak
ketiga dalam bentuk tabungan dan menyalurkannya dalam bentuk pembiayaan atau dalam bentuk
lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat. Salah satu bentuk pembiayaan yang dilakukan
oleh bank adalah pembiayaan dalam mata uang asing atau sering dikenal dengan valas. Valuta asing
dalam bahasa asing dikenal dengan Foreign Exchange (Forex) merupakan mata uang yang dikeluarkan
sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain.
Bank dalam menjalankan perannya tentu tidak bisa lepas dari berbagai jenis resiko yang ada pada
dunia perbankan, termasuk juga pada transaksi valas. Salah satu risiko yang mungkin terjadi pada
transaksi valas atau
sebagai alat pembayaran yang sah di negara lain.
Bank dalam menjalankan perannya tentu tidak bisa lepas dari berbagai jenis resiko yang ada pada
dunia perbankan, termasuk juga pada transaksi valas. Salah satu risiko yang mungkin terjadi pada
transaksi valas atau Foreign Exchange (Forex) ialah resiko kurs. Terjadinya perubahan nilai tukar mata
uang asing yang fluktuatif mengakibatkan munculnya potensi kerugian bagi perusahaan yang
melakukan transaksi global. Salah satu cara untuk memitigasi resiko yang timbul maupun yang
diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar keuangan adalah dengan melakukan
transaksi lindung nilai atau
uang asing yang fluktuatif mengakibatkan munculnya potensi kerugian bagi perusahaan yang
melakukan transaksi global. Salah satu cara untuk memitigasi resiko yang timbul maupun yang
diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar keuangan adalah dengan melakukan
transaksi lindung nilai atau hedging.
Dalam kurs valas,
Dalam kurs valas, hedging merupakan tindakan yang dilakukan untuk menghindari risiko kerugian
sebagai akibat dari fluktuasi kurs valas. Salah satu bentuk alternatif lindung nilai yang dapat digunakan
oleh bank untuk mengurangi risiko fluktuasi kurs valas adalah
sebagai akibat dari fluktuasi kurs valas. Salah satu bentuk alternatif lindung nilai yang dapat digunakan
oleh bank untuk mengurangi risiko fluktuasi kurs valas adalah hedging forward contract. Menurut AlSuwailem (2006) dalam bukunya Hedging in Islamic Finance, jika kita mendefinisikan risiko sebagai
kemungkinan kerugian (yang mendatangkan
kemungkinan kerugian (yang mendatangkan mudharat), maka sangat jelas Islam tidak menginginkan
terjadinya kerugian dan
terjadinya kerugian dan mudharat dalam harta.
Jenis transaksi valuta asing diantaranya adalah spot, forward, swap dan option. Dimana masingmasing jenis transaksi akan menggunakan kriteria kurs yang berbeda. Dalam pandangan muamalah
Islam, praktek transaksi valas yang sesuai adalah jenis spot karena menggunakan nilai kurs pada saat
transaksi. Sedangkan transaksi forward dan swap mengandung kelemahan dari risiko spekulasi.
Transaksi forward dan swap hanya dibenarkan dalam kondisi darurat karena hukum asalnya haram.
Jenis transaksi valuta asing diantaranya adalah spot, forward, swap dan option. Dimana masingmasing jenis transaksi akan menggunakan kriteria kurs yang berbeda. Dalam pandangan muamalah
Islam, praktek transaksi valas yang sesuai adalah jenis spot karena menggunakan nilai kurs pada saat
transaksi. Sedangkan transaksi forward dan swap mengandung kelemahan dari risiko spekulasi.
Transaksi forward dan swap hanya dibenarkan dalam kondisi darurat karena hukum asalnya haram.
Pada penerapannya di perbankan syariah Indonesia dengan berdasarkan Fatwa DSN-MUI, terkait
transaksi hedging, maka instrument yang diperbolehkan adalah forward agreement/contract, dimana
pada dasarnya adalah menggunakan kurs spot namun pada waktu yang akan dating atau yang telah
ditentukan pada akad. Lalu bagaimana analisis dan implementasinya pada perbankan syariah
Indonesia ?
Analisis Instrumen Forward Agreement pada Bank Syariah
Perubahan nilai tukar mata uang yang fluktuatif menjadi salah satu permasalahan yang dihadapi oleh
perbankan syariah. Perubahan nilai tukar mata uang yang tidak menentu dapat dilihat pada grafik kurs
IDR terhadap USD periode 1 Sep 2020 sampai dengan 22 Januari 2021, dimana terlihat kurs jual
tertinggi terjadi di tanggal 11 September 2020 dan terendah di 4 Januari 2021.
Sumber: www.bi.go.id
Kondisi di atas dapat menimbulkan imbas yang kurang baik atau tidak menguntungkan, mengingat
beberapa transaksi dari perbankan syariah yang didominasi oleh mata uang asing, USD.
Transaksi yang berhubungan dengan valas pada perbankan syariah diantaranya adalah:
Beralihnya dana haji dari bank konvensional ke bank syariah, dimana dana haji ini
menggunakan mata uang USD sehingga ada risiko valas.
menggunakan mata uang USD sehingga ada risiko valas.
Antisipasi aturan OJK terkait penurunan uang muka pembiayaan syariah, sedangkan salah satu
sumber pembiayaannya berasal dai penerbitan sukuk dalam USD.
Dengan hal ini, perbankan syariah membutuhkan adanya intrumen untuk menjaga atau mengurangi
risiko akibat fluktuasi kurs rupiah. Imbas akan sangat dirasakan terhadap perbankan yang belum
melakukan
sumber pembiayaannya berasal dai penerbitan sukuk dalam USD.
Dengan hal ini, perbankan syariah membutuhkan adanya intrumen untuk menjaga atau mengurangi
risiko akibat fluktuasi kurs rupiah. Imbas akan sangat dirasakan terhadap perbankan yang belum
melakukan hedging (lindung nilai) terhadap transaksinya.
Menurut PBI No 15/8/PBI 2013,
Menurut PBI No 15/8/PBI 2013, hedging merupakah tehnik atau cara untuk mengurangi risiko yang
timbul atau diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar keuangan. Sehubungan
dengan kurs valas,
timbul atau diperkirakan akan timbul akibat adanya fluktuasi harga di pasar keuangan. Sehubungan
dengan kurs valas, hedging merupakan tindakan mitigasi untuk menghindari atau mengurangi risiko
kerugian akibat fluktuasi tersebut.
kerugian akibat fluktuasi tersebut.
Implementasi hedging yang telah dilakukan pada bank konvensional adalah dalam bentuk transaksi
forward, option, future dan swap. Mengacu implementasi
forward, option, future dan swap. Mengacu implementasi hedging pada bank konvensional dan fatwa
No.96/DSN-MUI/IV/ 2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah ( al-Tahawwuth Al-Islam) atas Nilai
Tukar, maka bentuk
No.96/DSN-MUI/IV/ 2015 tentang Transaksi Lindung Nilai Syariah ( al-Tahawwuth Al-Islam) atas Nilai
Tukar, maka bentuk hedging yang dapat diterapkan pada perbankan syariah adalah intrumen forward
agreement/contract untuk kebutuhan yang sifatnya urgent (lil hajah).
Dalam mengambil keputusan instrumen yang sesuai dengan perbankan syariah, DSN-MUI dan
beberapa pihak lain melakukan kajian atas instrument forward. Dari hasil kajian didapatkan bahwa
instrument forward agreement merupakan instrument yang memiliki risiko lebih kecil dan efisien.
Instrumen forward agreement menurut DSN-MUI dan beberapa pihak lain yang mengkaji, didapatlah
bahwa instrument ini memiliki risiko yang lebih kecil dan efisien. Dikatakan lebih efisien karena bila
dibandingkan dengan proses yang diimplementasikan pada bank syariah di Malaysia, proses
agreement/contract untuk kebutuhan yang sifatnya urgent (lil hajah).
Dalam mengambil keputusan instrumen yang sesuai dengan perbankan syariah, DSN-MUI dan
beberapa pihak lain melakukan kajian atas instrument forward. Dari hasil kajian didapatkan bahwa
instrument forward agreement merupakan instrument yang memiliki risiko lebih kecil dan efisien.
Instrumen forward agreement menurut DSN-MUI dan beberapa pihak lain yang mengkaji, didapatlah
bahwa instrument ini memiliki risiko yang lebih kecil dan efisien. Dikatakan lebih efisien karena bila
dibandingkan dengan proses yang diimplementasikan pada bank syariah di Malaysia, proses hedging
dengan instrument forward agreement yang diterapkan di Indonesia, karena bank tidak harus
melakukan dua kali transaksi dalam satu waktu, dan jika nasabah gagal memenuhi wa’ad pada saat
jatuh tempo tidak akan menimbulkan gagalnya transaksi bank yang bersangkutan dengan nasabah
lain. Hal ini terlihat pada table di bawah ini
Walau instrumen ini lebih kecil risiko dan efisien, namun masih terdapat risiko gharar yang tidak bisa
dihindari, yaitu ketidakpastian nasabah dalam melakukan akad sesuai perjanjian pada awal transaksi.
Simulasi Forward Agreement pada bank syariah
Menurut Fabozzi dkk. (2002) Kontrak forward merupakan perjanjian antara dua pihak untuk
penyerahan underlying di masa yang akan datang dengan harga dan waktu yang telah ditentukan.
Dalam menentukan kurs forward, konsep yang digunakan adalah dengan membentuk satu kombinasi
transaksi yang akan mereplika transaksi forward. Transaksi forward dapat direplika dengan
menggunakan kombinasi antara transaksi valuta asing spot dan transaksi pinjam meminjam di pasar
uang (Berlianta, 2006).
Premi atau diskon atas kurs forward biasanya menunjukan persentase deviasi tahunan dari kurs spot.
Kurs forward dihitung berdasarkan kurs spot ditambah/dikurangi faktor selisih rate dari kedua mata
uang yang dipertukarkan.
Discount atau premium dalam transaksi forward ini juga disebut forward point. Untuk menghitung
tingkat diskon atau premi yang diperoleh oleh seorang nasabah, menggunakan rumus berikut (Hull,
2006):
Forward point = [kurs spot * selisih rate * jangka waktu]/360 hari
Kurs spot : nilai tukar saat transaksi dilakukan
Selisih rate : selisih antara kedua mata uang yg dipertukarkan
Jangka waktu : dalam kelipatan 1,3,6,9 dan 12 bulan
Dari penelitian yang dipublikasikan pada jurnal
Dari penelitian yang dipublikasikan pada jurnal “Simulasi Islamic Forward Agreement Pada
Pembiayaan Valas Bank Syariah di Indonesia”
Pembiayaan Valas Bank Syariah di Indonesia”, dengan indikator acuan premi yang digunakan adalah:
[a] PUAB; [b] PUAS; [c] JIBOR dan [d] FASBIS
Didapatkan bahwa:
[a] PUAB; [b] PUAS; [c] JIBOR dan [d] FASBIS
Didapatkan bahwa:
Bank syariah akan mendapatkan keuntungan (gain) jika melakukan islamic forward agreement
yang dilakukan pada kondisi tertentu saja, yaitu pada saat terjadi krisis yang ditandai dengan
nilai tukar yang fluktuatif
yang dilakukan pada kondisi tertentu saja, yaitu pada saat terjadi krisis yang ditandai dengan
nilai tukar yang fluktuatif
Acuan premi yang tepat bagi bank syariah dalam melakukan islamic forward agreement
adalah tingkat imbalan FASBIS.
adalah tingkat imbalan FASBIS.
FASBIS bukan acuan premi yang ideal karena nilainya tidak ditentukan oleh pasar melainkan
ditentukan oleh BI yang mengacu pada FASBI. Sehingga penggunaan acuan premi tingkat
imbal FASBIS tidak selalu direkomendasikan dalam menghitung rate forward
ditentukan oleh BI yang mengacu pada FASBI. Sehingga penggunaan acuan premi tingkat
imbal FASBIS tidak selalu direkomendasikan dalam menghitung rate forward
Tenor yang tepat digunakan pada instrument ini adalah 6 bulan, walaupun sifatnya temporary
pada saat-saat tertentu.
pada saat-saat tertentu.
Kesimpulan
Transaksi valas tidak bisa dihindari pada perbankan syariah Indonesia, karena adanya
beberapa transaksi yang menggunakan mata uang USD
beberapa transaksi yang menggunakan mata uang USD
Dalam pandangan muamalah Islam, transaksi valas yang dianjurkan adalah spot, dimana pada
transaksi ini menggunakan kurs pada saat transaksi dilakukan. Walaupun transaksi forward
dan swap diperkenankan dalam keadaan yang sangat urgent
transaksi ini menggunakan kurs pada saat transaksi dilakukan. Walaupun transaksi forward
dan swap diperkenankan dalam keadaan yang sangat urgent
Sebagai bagian dari mitigasi risiko atas fluktuasi nilai mata uang, maka DSN-MUI
mengeluarkan fatwa dengan memperkenalkan instrument forward agreement/contract,
dimana pada awal transaksi melakukan kontrak hedging dengan forward agreement dan pada
saat penyelesaian atau penyerahan menggunakan akad disertai penyerahan dengan kurs spot.
mengeluarkan fatwa dengan memperkenalkan instrument forward agreement/contract,
dimana pada awal transaksi melakukan kontrak hedging dengan forward agreement dan pada
saat penyelesaian atau penyerahan menggunakan akad disertai penyerahan dengan kurs spot.
Dari hasil simulasi pada jurnal “Simulasi Islamic Forward Agreement Pada Pembiayaan Valas
Bank Syariah di Indonesia”
Bank Syariah di Indonesia”, praktek forward agreement ini lebih baik pada tenor 6 bulan dan
dengan acuan premi FORBIS. Dan penerapannya di Indonesia, praktik hedging telah dilakukan
pada tahun 2009, 2010.
Daftar Pustaka
[1] Transaksi Valuta Asing Menurut Hukum Islam, Qusthoniah, Jurnal Syariah, Vol. 2, No. 1, April 2014,
Fakultas Ilmu Agama Islam, Universitas Islam Indragiri, Tembilahan.
[2] Keterlibatan Bank Shariah dalam Aplikasi Perdagangan Foreign Exchange (Forex), Abdul Wahab,
Jurnal Perbankan Syariah, Vol. 1, No. 1, Mei 2016, Universitas Muhammadiyah, Surabaya.
[3] Analisis Transaksi Lindung Nilai Syariah (Al-Tahawwuth Al-Islami / Islamic Hedging), Dede
Abdurrhoman, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam Jurnal Ecopreneur, Vol. 1, No. 1, Tahun 2020, hal 55-
72.
[4] Simulasi Islamic Forward Agreement pada Pembiayaan Valas Bank Syariah di Indonesia, Wushi
Adilla Arsyi, Jurnal Ekonomi dan Bisnis Islam, Vol 1, No 1, Januari-Juni 2016, Universitas Islam Negeri
Imam Bonjol, Padang.
Glosarium
FASBIS merupakan fasilitas simpanan yang disediakan oleh Bank Indonesia kepada bank untuk
menempatkan dananya di Bank Indonesia dalam rangka standing facilities. Dari penempatan
dana tersebut bank mendapatkan imbalan FASBIS dengan tingkat imbalan FASBIS yang
ditentukan oleh Bank Indonesia yang mengacu pada FASBI. Ini berarti acuan premi tingkat
imbalan FASBIS merupakan policy rate instrument bukan market driven sebagaimana acuan
premi yang lain.
menempatkan dananya di Bank Indonesia dalam rangka standing facilities. Dari penempatan
dana tersebut bank mendapatkan imbalan FASBIS dengan tingkat imbalan FASBIS yang
ditentukan oleh Bank Indonesia yang mengacu pada FASBI. Ini berarti acuan premi tingkat
imbalan FASBIS merupakan policy rate instrument bukan market driven sebagaimana acuan
premi yang lain.
PUAB, adalah pasar uang antar bank
PUAS, adalah pasar uang antar bank syariah
JIBOR, Jakarta interbank offered rate
FASBIS, adalah fasilitas Bank Indonesia syariah
Kelompok IX
Ika Laily Agustiyanti – 1961101013
Bambang Priambodo – 1961101012
Ikhsanti Fitri Khairunnisah – 1961101010
x

Tidak ada komentar:

Posting Komentar