MERGER BANK SYARIAH
(BRI Syariah, BNI Syariah & BSM)
Oleh Kelompok IX
Ika – Bambang – Santi
Pada tanggal 1 Februari 2021, Presiden RI, Bapak Joko Widodo, telah diresmikan Bank Syariah
baru hasil dari 3 merger Bank Syariah menjadi PT. Bank Syariah Indonesia. Tindakan
penggabungan tiga bank syariah milik BUMN (Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan BRI
Syariah) diharapkan dapat memberikan dampak yang positif bagi pertumbuhan ekonomi
syariah. Dengan adanya proses merger maka aset serta modal yang dimiliki oleh Bank Syariah
hasil peleburan bisa semakin kuat dan mampu memperbesar pasar keuangan syariah.
Merger adalah salah satu strategi untuk mengembangkan bisnis, termasuk bisnis perbankan
(Martin 1994: 293-295; Murti Lestari dkk. 2010), karena dengan melaksanakan strategi ini bisa
menurunkan biaya rata-rata (Basanco dkk 2004:73-79; Murti Lestari dkk, 2010) yang berasal
dari skala ekonomu atau cakupan ekonomi.
Pada artikel ini akan membahas beberapa pertanyaan diantaranya: [1] apa yang dimaksud
dengan merger; [2] bagaimana tata cara pelaksanaannya berdasarkan regulasi; [3] apa latar
belakang dari merger 3 bank syariah ini; [4] strategi dan apa yang terjadi setelah merger
dilakukan.
Merger atau Penggabungan Bank Syariah
Definisi berdasarkan POJK 41/POJK.03/2019, merger atau penggabungan adalah perbuatan
hukum yang dilakukan oleh satu Bank atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Bank lain
yang telah ada yang mengakibatkan aset, liabilitas, dan ekuitas dari Bank yang menggabungkan
diri beralih karena hukum kepada Bank yang menerima penggabungan dan selanjutnya status
badan hukum Bank yang menggabungkan diri berakhir karena hukum.
Bila diilustrasikan adalah sebagai berikut:
[1] Perusahaan A + Perusahaan B + Perusahaan C → Perusahaan D atau
[2] Perusahaan A + Perusahaan B + Perusahaan C → Perusahaan A
Dimana pada merger atas 3 bank Syariah, BNI Syariah, Mandiri Syariah dan BRI Syariah,
ilustrasinya adalah ilustrasi pada point [1], yaitu bergabung menjadi PT. Bank Syariah Indonesia
dengan rumahnya adalah BRI Syariah. Sedangkan untuk ilustrasi point [2], contohnya adalah
merger antara Bank Lippo Tbk dan Bank CIMB Niaga Tbk di tahun 2008, menjadi Bank CIMB
Niaga Tbk.
Terdapat beberpa tipe merger perusahaan, diantaranya adalah:
• Merger horizontal
merupakan merger antara dua atau lebih perusahaan yang dimana semua perusahaan
tersebut bergerak atau memiliki bidang bisnis yang sama
• Merger vertical
merupakan gabungan antara dua perusahaan atau lebih dimana salah satu perusahaan
bertindak sebagai supplier bagi yang lainnya (hubungannya antara produsen dan
supplier)
• Merger Kon-generik
Merupakan kombinasi dari merger tipe horizontal dan vertikal.
• Merger Konglomerat
Merupakan penggabungan antara beberapa perusahaan yang tidak memiliki kesamaan
usaha (penggabungan antara beberapa usaha) dan tidak ada kaitan langsung. Merger
tipe ini akan membuat satu perusahaan besar dengan memiliki beragam bidang usaha.
Pada POJK 41/POJK.03/2019, model merger antara bank adalah sbb:
• BUK dan BUK, menjadi BUK
• BUS dan BUS, menjadi BUS atau
• BUK dan BUS, menjadi BUS
Dasar Hukum Penggabungan Bank
Dasar hukum dari pelaksanaan penggabungan dan peleburan bank secara terperinci diatur
dalam beberapa peraturan perundang-undangan , khususnya yang berkaitan dengan
perbankan dan perseroan terbatas yang dimana jika bank berbentuk perseroan terbatas yang
sahamnya diperjual belikan secara terbuka.
Berikut beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait dengan penggabungan dan
peleburan bank:
a. Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 7
tahun 1992 tentang Perbankan.
b. Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisi
Bank, tanggal 7 Mei 1999.
d. SK Bank Indonesia No 32/51/KEP/DIR, tanggal 14 Mei 1999.
e. Peraturan BI No 8/16/PBI/2006 tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan
Indonesia, tanggal 5 Oktober 2006.
f. Surat Edaran BI No 9/32/DNNP tentang Kepemilikan Tunggal pada Perbankan
Indonesia, tanggal 12 Desember 2007.
g. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No 41/POJK.03/2019 tentang
Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, Integrasi, dan Konversi Bank Umum.
Persyaratan & Tata Cara Pelaksanaan Merger Berdasarkan POJK 41/POJK.03/2019
Dalam menjalankan proses penggabungan ini, masing-masing Direksi dari setiap bank yang
akan melakukan penggabungan, secara bersama-sama membuat rancangan penggabungan
yang wajib disetujui atau memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris masing-masing Bank.
Perkembangan informasi terkait rancangan penggabungan ini, juga disampaikan kepada OJK.
Setelah rancangan penggabungan ini disetujui oleh Dewan Komisaris, rancangan ini juga harus
dipublikasikan ke publik melalui media surat kabar dan company website. Selain dipublikasikan
ke publik, rancangan penggabungan ini juga disampaikan secara tertulis kepada para karyawan
dari masing-masing Bank tersebut.
Informasi yang disampaikan dalam Rancangan Penggabungan tersebut terdiri dari 3 section,
yaitu:
a. keterangan mengenai masing-masing Bank yang akan melakukan Penggabungan (data
profil dari masing-masing bank)
b. keterangan mengenai rencana Penggabungan
c. keterangan mengenai Bank hasil Penggabungan atau Peleburan
Latar Belakang Merger & Overview Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan BRI Syariah
Kondisi ekonomi saat ini memberikan tantangan baru bagi industri perbankan, namun yang
menarik di tengah kondisi yang menantang (dalam masa pandemic ini), Bank Syariah masih
tumbuh baik dibandingkan dengan bank Konvensional, hal ini terlihat dari table di bawah ini:
ASET | 13,99% | 8,30% |
PEMBIAYAAN | 9,12% | -1,05% |
DPK | 13,84% | 11,82% |
Sumber Data: Materi acara “ 7th Indonesia Islamic Economic Forum (IIEF) dengan tema “Peran Lembaga Keuangan Syariah dan SWF dalam
Pemerataan Ekonomi Umat” tanggal 22 Januari 2021”
Dimana pada sektor atau indikator pembiayaan, pertumbuhan Bank Syariah jauh lebih baik dari
Bank Konvensional dimana pertumbuhannya mengalami negatif.
Walaupun secara pertumbuhan Bank Syariah jauh lebih baik, kita juga harus melihat
perbandingannya secara global. Dimana penetrasi Bank Syariah di Indonesia masih rendah
dibandingkan dengan negara lain.
Sumber Data: Materi acara “ 7th Indonesia Islamic Economic Forum (IIEF) dengan tema “Peran Lembaga Keuangan Syariah dan SWF dalam
Pemerataan Ekonomi Umat” tanggal 22 Januari 2021”
Dengan memiliki populasi penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia mempunyai potensi
untuk pengembangan ekosistem halal, yang terdiri dari beberapa sektor yaitu: [a] makanan &
minuman; [b] fashion; [c] pariwisata; [d] farmasi & kosmetik; [e] media dan rekreasi; [f] bisnis
Syariah. Direktur Jasa Keuangan KNEKS, Taufik Hidayat, mengatakan target investasi
infrastruktur ekosistem industri halal di Indonesia mencapai +/- Rp. 6.445 triliun [1]. Melihat
hal ini, untuk mengembangkan ekosisten halal, diperlukan peran serta perbankan Syariah.
Melihat potensi dan tantangan yang ada, Indonesia membutuhkan Industri Perbankan Syariah
yang kuat. Hal ini terrefleksi dengan adanya:
• Produk yang inovatif
• Jaringan yang luas
• Sumber daya manusia yang kompoten
• IT System yang handal
• Permodalan yang kuat
Kebutuhan ini juga sejalan dengan aspirasi dari pemerintah Indonesia, seperti dikutip dari
materi seminar “7th Indonesia Islamic Economic Forum (IIEF) dengan tema “Peran Lembaga
Keuangan Syariah dan SWF dalam Pemerataan Ekonomi Umat” tanggal 22 Januari 2021”
bahwa aspirasi dari pemerintah yang pernah disampaikan adalah:
Oleh karena itu dengan potensi yang dimiliki, pertumbuhan yang positif dan tantangan secara
global yang didukung dengan aspirasi pemerintah, hal ini mendorong pemerintah dan pelaku
usaha syariah untuk melakukan berbagai strategi guna memperluas pangsa pasar syariah. Salah
satu upaya yang diambil oleh pemerintah akhir-akhir ini ialah dengan melakukan merger Bank
Syariah milik negara, yaitu BSM, BNI Syariah dan BRI Syariah menjadi PT. Bank Syariah Indonesia
Tbk.
Berdasarkan POJK 41/POJK.03/2019, inisiatif merger dapat dilakukan atas dasar:
• Inisiatif Bank dan KCBLN yang bersangkutan; atau
• Tindakan pengawasan OJK
Melihat dari performance kinerja 3 bank Syariah ini, Bank hasil penggabungan diperkirakan
nantinya akan memiliki aset sebesasar Rp.214,6 T serta modal inti di atas Rp.20,4 T sehingga
bank syariah mampu menduduki BUKU IV dan masuk ke dalam daftar 10 besar bank terbesar
di Indonesia dari sisi aset. Dengan adanya penggabungan ini juga diharapkan dalam jangka
waktu 5 tahun ke depan Bank Syariah hasil penggabungan ini mampu masuk dalam TOP 10
bank syariah terbesar di dunia dari sisi kapitalisasi pasar.
• Pemerintah memiliki perhatian besar untuk membangkitkan raksasa
keuangan Syariah di Indonesia. Salah satunya dengan membangun satu
bank Syariah terbesar di Indonesia
• Diharapkan Bank Syariah terbesar ini dapat memberi manfaat kepada lebih
banyak masyarakat Indonesia
• Indonesia dapat menjadi pemain keuangan Syariah yang diperhitungkan
baik di tingkat lokal maupun global
• Merupakan cara pemerintah memperkuat kelembagaan industri keuangan
Syariah. Dan juga dapat meningkatkan partisipasi Indonesia dalam
perekonomian Syariah global
• Masuk ke dalam jajaran 10 besar Bank Syariah terbesar di dunia
berdasarkan market capitalization
• Meningkatkan core competence BUMN termasuk perbankan syariah
Rencana penggabungan bank syariah ini tidak didasari oleh kondisi bank yang kurang sehat
melainkan untuk kepentingan kompetitif dan perluasan pangsa pasar agar dapat bersaing
dengan bank konvensional serta negara lain. Dengan modal yang semakin kuat tentu tidak
menutup kemungkinan untuk bisa menjadi bank terkuat di Indonesia yang mampu
memberikan maslahat kepada umat.
Overview Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah dan BRI Syariah
Overview dari Analisa Tingkat Kesehatan Bank
Indikator dan Tabel Matrik [2] yang akan digunakan adalah:
• Profil Risiko, dengan melihat indikator rasio NPF Net dan FDR
NPF merupakan salah satu indikator dalam penilaian kinerja suatu bank Syariah,
dimana NPF menjadi interpretasi dalam penilaian pembiayaan bermasalah atau tidak
memiliki performance (dengan kriteria kurang lancer, diragukan dan macet).
NPF dapat dibagi menjadi 2 yaitu:
a. NPF Gross
Adalah: [Total pembiayaan non-performance*)]/ [Total pembiayaan] * 100%
b. NPF Nett
Adalah: [[Total pembiayaan non-performance*)] - [PPAP atas pembiayaan nonperformance]]/ [Total pembiayaan] *100%
*) non-performance = pembiayaan dengan kolektibilitas 3 s/d 5
Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komponen Risiko Kredit (NPF)
Sangat Sehat | NPL < 2% |
Sehat | 2% <= NPL < 5% |
Cukup Sehat | 5% <= NPL < 8% |
Kurang Sehat | 8% <= NPL < 12% |
Tidak Sehat | NPL >= 12% |
FDR, adalah rasio yang digunakan untuk mengukur likuiditas suatu bank dalam
membayar kembali penarikan dana yang dilakukan deposan dengan mengandalkan
pembiayaan yang diberikan sebagai sumber likuiditas (rasio pembiayaan terhadap
dana pihak ketiga (DPK) yang diterima oleh Bank).
Rumus FDR: [Jumlah Pembiayaan yang diberikan]/ [Total DPK] * 100%
Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komponen Risiko Likuiditas (FDR)
Sangat Sehat | 50% < FDR < 75% |
Sehat | 75% < FDR < 85% |
Cukup Sehat | 85% < FDR < 100% |
Kurang Sehat | 100% < FDR < 120% |
Tidak Sehat | FDR > 120% |
• Earnings, dengan melihat indikator rasio ROA
Merupakan kewajiban penilaian terhadap factor rentabilitas (earnings) meliputi
penilaian terhadap kinerja rentabilitas (earnings), sumber-sumber rentabilitas
(earnings), dan kesinambungan rentabilitas (earnings’ sustainability) bank. Penilaian ini
diukur dengan rasio Return On Assets (ROA) [2].
Tabel Peringkat Komposit - Rasio ROA
Sangat Sehat | ROA > 1,5% |
Sehat | 1,25% < ROA <= 1,5% |
Cukup Sehat | 0,5% < ROA <=1,25% |
Kurang Sehat | 0% <ROA <=0,5% |
Tidak Sehat | ROA <= 0% |
• Capital, dengan melihat indikator rasio CAR
penilaian terhadap factor permodalan (capital) meliputi penilaian terhadap tingkat
kecukupan permodalan dan pengelolaan permodalan. Penilaian ini diukur dengan rasio
Capital Adequency Ratio (CAR) [2].
Tabel Peringkat Komposit - Rasio CAR
Sangat Sehat | CAR >= 12% |
Sehat | 9% <= CAR < 12% |
Cukup Sehat | 8% <= CAR < 9% |
Kurang Sehat | 6% < CAR < 8% |
Tidak Sehat | CAR <=6% |
• Dan beberapa indikator lainnya, seperti Aset dan DPK
Dari data Q4 tahun 2017 sd 2019, didapatkan hasil bahwa:
• Risiko Pembiayaan (NPF)
NPF Net | 4,72% | 1,50% | 2,71% |
Keterangan | Sehat | Sangat Sehat | Sehat |
NPF Net | 4,97% | 1,52% | 1,56% |
Keterangan | Sehat | Sangat Sehat | Sangat Sehat |
NPF Net | 3,38% | 1,44% | 1,00% |
Keterangan | Sehat | Sangat Sehat | Sangat Sehat |
NPF Net | 1,73% | 1,63% | 0,61% |
Keterangan | Sangat Sehat | Sangat Sehat | Sangat Sehat |
• Risiko Likuiditas (FDR)
FDR | 71,87% | 80,21% | 77,66% |
Keterangan | Sangat Sehat | Sehat | Sehat |
FDR | 75,49% | 79,62% | 77,25% |
Keterangan | Sehat | Sehat | Sehat |
FDR | 80,12% | 74,31% | 75,54% |
Keterangan | Sehat | Sangat Sehat | Sehat |
FDR | 82,65% | 70,62% | 74,56% |
Keterangan | Sehat | Sangat Sehat | Sangat Sehat |
• Earnings (ROA)
ROA | 0,51% | 1,31% | 0,59% |
Keterangan | Cukup Sehat | Sehat | Cukup Sehat |
ROA | 0,43% | 1,31% | 0,88% |
Keterangan | Kurang Sehat | Sehat | Cukup Sehat |
ROA | 0,31% | 1,82% | 1,69% |
Keterangan | Kurang Sehat | Sangat Sehat | Sehat |
ROA | 0,84% | 1,37% | 1,68% |
Keterangan | Cukup Sehat | Sehat | Sangat Sehat |
• Capital (CAR)
CAR | 20,29% | 20,14% | 15,89% |
Keterangan | Sangat Sehat | Sangat Sehat | Sangat Sehat |
CAR | 29,72% | 19,31% | 16,26% |
Keterangan | Sangat Sehat | Sangat Sehat | Sangat Sehat |
CAR | 25,26% | 18,88% | 16,15% |
Keterangan | Sangat Sehat | Sangat Sehat | Sangat Sehat |
CAR | 19,38% | 20,60% | 17,68% |
Keterangan | Sangat Sehat | Sangat Sehat | Sangat Sehat |
• Indikator lainnya
ASET | 31.543.384 | 34.822.442 | 87.915.020 |
37.915.084 | 41.048.545 | 98.341.116 | |
43.123.488 | 49.980.235 | 112.291.867 | |
56.096.769 | 52.391.698 | 119.427.355 |
Dari data di atas terlihat, ketiga bank ini secara umum memiliki tingkat kesehatan yang baik.
Walaupun dari indikator ROA, nilai BRI Syariah masih di bawah, namun di Q3 2020, BRI mampu
menaikan rasio ROA nya. Dan secara umum, performance di Q3 2020, BRI Syariah
menunjukkan kenaikan performance yang lebih baik dari 2 bank lainnya, terlihat dari kenaikan
asset dan rasio lainnya. Sedangkan BNI Syariah, menunjukkan kestabilan dari periode 2017 sd
Q3 2020. Dan BSM selain memiliki asset yang paling besar, juga menunjukkan tingkat
kestabilan yang baik.
Bank hasil penggabungan diperkirakan nantinya akan memiliki aset sebesasar Rp.214,6 T serta
modal inti di atas Rp.20,4 T sehingga bank syariah mampu menduduki BUKU IV dan masuk ke
dalam daftar 10 besar bank terbesar di Indonesia dari sisi aset. Dengan adanya penggabungan
ini juga diharapkan dalam jangka waktu 5 tahun ke depan Bank Syariah hasil penggabungan ini
mampu masuk dalam TOP 10 bank syariah terbesar di dunia dari sisi kapitalisasi pasar.
Selain aset, dari penggabungan 3 bank ini juga akan memiliki:
Sumber Data: Materi acara “ 7th Indonesia Islamic Economic Forum (IIEF) dengan tema “Peran Lembaga Keuangan Syariah dan SWF dalam
Pemerataan Ekonomi Umat” tanggal 22 Januari 2021”
Strategi Bank Hasil Merger – Bank Syariah Indonesia
• Dijalankan sesuai dengan Prinsip Maqashid Syariah yang sejalan dengan Prinsip
Sustainable Finance, untuk menghasilkan kinerja yang Adil, Seimbang dan Maslahat
• Mengoptimalkan konsep Bank Syariah untuk mengoptimalkan pemerataan ekonomi
umat melalui fungsi intermediary dan penyaluran pajak, zakat dan dana kebajikan.
• Berkomitmen:
a. Masing-masing membawa best practices dari bank sebelumnya, diantaranya adalah
BRI Syariah membawa UMKM sebesar 41,33% dari total pembiayaannya
b. Membangun UMKM Center di daerah
c. Memperkuatdukungan untuk lebih banyak kepada pelaku UMKM di Indonesia
d. Mendukung pemerintah dalam mewujudkan mandate pemerintah untuk
pengembangan UMKM di Indonesia dengan prinsip Maqashid Syariah.
• Selain dari sisi bisnis, hal yang dilakukan diantaranya adalah:
a. IT, menggunakan core banking dari BSM
b. Human Resources, dengan menggabungkan karyawan sesuai dengan departemen
dan divisinya. Dan pengakuan masa kerja tetap dihitung dari inception karyawan
join di bank sebelum merger.
c. Struktur Organisasi, terdapat 10 Direksi diantaranya adalah Direktur Utama, dua
posisi Wakil Direktur Utama, dan masing-masing satu Direktur Wholesale &
Transaction Banking, Retail Banking, Sales & Distribution, Information Technology
& Operations, Risk Management, Compliance & Human Capital, serta Finance &
Strategy
d. Legal, Bank Hasil Penggabungan akan tetap berstatus sebagai perusahaan terbuka
dan tercatat di Bursa Efek Indonesia dengan ticker code BRIS. Komposisi pemegang
saham pada Bank Hasil Penggabungan adalah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
(BMRI) 51,2%, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BNI) 25,0%, PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) 17,4%, DPLK BRI - Saham Syariah 2% dan publik 4,4%.
Struktur pemegang saham tersebut adalah berdasarkan perhitungan valuasi dari
masing-masing bank peserta penggabungan.
Conclusion
Dengan latar belakang 3 Bank yang memiliki kekuatan masing-masing ini, baik dari Aset (BSM),
Pembiayaan (BRI Syariah), Tingkat Risk Profil yang stabil (BNI Syariah) dan peningkatan
performance yang bagus di Q3 2020 (BRI Syariah) dengan strategi ritelnya, maka akan
memberikan dampak positif bagi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia.
Untuk menghadapi tantangan yang ada, diantaranya adalah: [a] literasi dan inklusi keuangan
syariah yang rendah; [b] Channel terbatas; [c] Modal lebih rendah dibandingkan konvensional.
Maka yang dilakukan adalah:
• Melakukan sinergi dengan: [a] Pemerintah, melalui kebijakan-kebijakannya; [b]
Regulator, bekerjasama dalam meningkatkan inklusi keuangan syariah melalui program
bersama; [c] Organisasi Islam, meningkatkan literasi dengan sosialisasi; [d] Asosiasi; [d]
Masyarakat.
• [UMKM] Menumbuhkan segmen UMKM dalam ekosistem dan value chain yang
terintegrasi
• [RETAIL] Melayani segmen retail dengan layanan khas syariah
• [WHOLESALE] Pengembangan segmen wholesale dengan produk inovatif
• [Global] Pengembangan bisnis global
Daftar Pustaka
[1] https://republika.co.id/berita//qjkpnn370/potensi-pengembangan-kawasan-industri-halal-capairp-6-445-t
[2] Pingkan Aprilia Maramis, “ANALISIS TINGKAT KESEHATAN BANK DENGAN METODE RGEC (RISK
PROFILE, GOOD CORPORATE GOVERNANCE, EARNING, CAPITAL) PADA PT. BANK MANDIRI (PERSERO)
PERIODE 2015 – 2018”, Jurnal Pembanguan Ekonomi dan Keuangan Daerah, Vol.20 No.03. Februari
2020
[3] Webinar “7th Indonesia Islamic Economic Forum (IIEF) dengan tema “Peran Lembaga Keuangan
Syariah dan SWF dalam Pemerataan Ekonomi Umat” tanggal 22 Januari 2021”
[4] https://www.mandirisyariah.co.id/tentang-kami/company-report/laporan-keuangan/laporantriwulan
[5]https://www.bnisyariah.co.id/idid/perusahaan/hubunganinvestor/laporanpresentasi/laporankeuan
gantriwulan
[6] https://ir-brisyariah.com/financial_reports.html
Kelompok IX
• Ika Laily Agustiyanti – 1961101013
• Bambang Priambodo – 1961101012
• Ikhsanti Fitri Khairunnisah – 1961101010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar